Biodiesel B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Targetkan Transisi Energi
Pemerintah mulai menerapkan biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM fosil.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri./Dok.PDIP
Harianjogja.com, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP GMNI Fachri Hidayat menyesalkan beredarnya video yang menyerang putri Proklamator RI, Megawati Soekarnoputri. Video tersebut berisi informasi hoaks dan fitnah tentang wanita yang disebut mirip Megawati dirawat di rumah sakit membaca lafadz syahadat.
Adapun narasi yang pertama kali diketahui menyebar luas adalah akun TikTok dengan username @d_3_w_1 yang menyebarkan video hoaks dengan narasi \'Ibu Megawati Sukarnoputri bersyahadat\'.
Fachri menyesalkan bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya tidak membuat seseorang menyerang pribadi para tokoh bangsa, apalagi Megawati adalah putri Proklamator RI yang berjasa memerdekakan Republik Indonesia. Seharusnya tidak diperlakukan demikian.
“Perbedaan pikiran dan jalan politik itu wajar, tapi rasa saling menghormati harus dijaga sebagai bangsa yang beradab. Apalagi mengaku orang yang beragama. Tidak pantas jika kita menyebarkan berita bohong semacam itu”, katanya, Minggu (3/10/2021).
Alumnus Universitas Islam Syarif Hidayatulloh ini meminta kepada semua pihak agar menghormati putra-putri para tokoh bangsa. Walaupun memiliki ketidaksepahaman, tetapi hal tersebut tidak boleh mengurangi rasa hormat dan menjadikan seseorang bertindak melenceng dari norma.
“Kita boleh tidak sepaham, tapi itu tidak boleh menjadikan kita bertindak biadab. Kemanusiaan yang beradab harus kita junjung tinggi. Semua putra-putri tokoh bangsa harus kita hormati, mulai dari putri Bung Karno, Bung Hatta, Gus Dur, semua keluarga para tokoh bangsa yang berjasa untuk Republik kita mesti hargai”, tuturnya.
Fachri menilai tidak ada satu agama pun di dunia yang menghalalkan berita bohong, dan fitnah. Bahkan dalam Islam, menurut Fachri Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya nomor No. 24 tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial, memutuskan hukum haram dalam penyebaran hoaks serta informasi bohong, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
“Apalagi kita sebagai umat Islam, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial itu hukumnya haram menyebarkan hoaks dan fitnah seperti menyebarkan info kematian orang yang masih hidup. Itu sungguh perbuatan yang keji”, ujarnya
Oleh karena itu, Fachri mendorong penegak hukum untuk menindaklanjuti maraknya berita bohong yang menyerang Putri Proklamator RI tersebut. Karena jika tidak ditindak hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi etika bermedia sosial. Hal tersebut jika dibiarkan maka akan dikira kebenaran.
“Perbuatan keji itu harus ditindak, agar tidak dikira sebagai kebenaran. Pembiaran terhadap tindakan yang tidak beradab, sama saja kita menyetujui kebiadaban berkuasa di hadapan kita”, tutup Fachri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah mulai menerapkan biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 untuk mempercepat transisi energi dan mengurangi ketergantungan BBM fosil.
KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp12,4 miliar oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dari praktik korupsi proyek dan suap.
APBN semester I/2026 mencatat defisit Rp196,5 triliun. Pemerintah memastikan pengelolaan kas negara tetap terjaga melalui strategi pembiayaan fiskal.
Padhang Bulan Fest 2026 digelar 18–21 September di Jogja dengan Safari Dakwah dan festival di JEC. Targetkan 25.000 pengunjung.
Densus 88 menangkap dua terduga teroris di Ciamis dan Lampung terkait dugaan propaganda dan rekrutmen melalui media sosial.
Akses air perpipaan di Kota Jogja baru 30 persen. Wali Kota Hasto Wardoyo mengingatkan risiko pencemaran air sumur bagi warga.