Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh

Newswire
Newswire Rabu, 29 September 2021 23:47 WIB
Kabar Baik, Penyintas Covid-19 Bisa Disuntik Vaksinasi Sebulan Setelah Sembuh

Penyandang disabilitas mendapatkan vaksin Covid-19. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi

Harianjogja.com, JAKARTA- Kabar baik untuk penyintas Covid-19. Para penyintas COVID-19 atau orang yang mampu bertahan hidup dengan tingkat keparahan penyakit kategori ringan hingga sedang dapat mengikuti vaksinasi minimal setelah satu bulan sembuh.

"Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi dalam Siaran Pers PPKM virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 29 September 2021.

Baca juga: Bupati Magelang Dorong Capaian Vaksin 70 Persen Agar PPKM Turun ke Level I

Sedangkan untuk penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara untuk jenis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada para penyintas COVID-19, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Sebagaimana diketahui, kekebalan tubuh yang terbentuk usai terinfeksi COVID-19 tidak bertahan selamanya, sehingga diperlukan penguatan imunitas tubuh.

Oleh karena itu, pemerintah memberikan vaksin COVID-19 bagi para penyintas COVID-19 untuk menjaga keberlanjutan kekebalan tubuh.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia terus meningkatkan cakupan vaksinasi COVID-19 kepada seluruh masyarakat termasuk para lanjut usia dan anak-anak untuk mempercepat terciptanya kekebalan kelompok (herd immunity).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online