Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
Menteri Investasi Rosan P Roeslani menggelar open house di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pegawai negeri sipil (PNS) sekarang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada pejabat berwenang.
Mereka yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
BACA JUGA: MPR Jawab Isu Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Jabatan Jokowi 3 Periode
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2021.
Dalam beleid tersebut, PNS wajib menaati sejumlah kewajiban dan menghindari larangan. Salah satu kewajiban yang harus dilakukan PNS terkait adalah melaporkan harta kekayaannya.
“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 huruf (e).
Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang yang dimaksud meliputi pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian.
BACA JUGA: Dinas Kebudayaan Gelar Vaksinasi untuk 1.000 Pelaku Seni Budaya Jogja
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka dia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara itu, bagi PNS yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menteri Investasi Rosan P Roeslani menggelar open house di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.