Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jepara menahan pengasuh ponpes kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah siri fiktif terhadap seorang pelajar.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy./JIBI-Dok. Solopos
Harianjogja.com, SEMARANG—Ulah DP, dokter di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang mencampurkan sperma ke makanan istri temannya berbuntut panjang. Dokter yang sedang menempuh studi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak asusila.
BACA JUGA: Serangan Monyet di Gunungkidul Sulit Terkendali, Senapan Tak Mempan
Penetapan tersangka kepada DP disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (13/9/2021) siang.
“Tersangka dr. DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya juga sudah lengkap,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan DP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan asusila. Ia mencampurkan sperma miliknya ke makanan yang dikonsumsi korban bernama D, 31, yang merupakan istri teman pelaku.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ia tinggal bersama korban dan suami di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Perbuatan tersangka itu diduga dilakukan sejak Oktober 2020.
“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk. Pun demikian dengan tudung saji yang ada di atas meja selalu berubah posisi,” ungkap Iqbal.
Berawal dari kecurigaan itu, korban pun merekam situasi di tempat makan dengan menggunakan gawai miliknya yang diletakkan di tempat teersembunyi.
Betapa terkejutnya korban, setelah melihat hasil rekaman tersebut. Ia melihat DP kerap melakukan mastrubasi dan mencampurkan sperma miliknya ke dalam makanan yang dikonsumsi korban dan suami.
“Tersangka duduk di dekat tempat makanan. Setelah itu tersangka melakukan masturbasi dan membuka tudung saji. Ia kemudian mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian itu dilakukan berulang kali,” jelas Iqbal.
Iqbal mengatakan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dengan tersangka terdapat lubang kecil yang dimanfaatkan tersangka untuk mengintip korban saat mandi.
BACA JUGA: 10 Mahasiswa UNS Solo Ditangkap Gara-gara Bentangkan Poster Saat Kunjungan Jokowi
Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun dikenakan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau tindak asusila. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.
Sementara itu, pendamping hukum korban dari Legal Resource Center untuk Keadlian Jender dan HAM (LRCKJHAM), Nia Lishayati, memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang telah memproses secara hukum aduan korban.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat Polda Jateng, karena yang dilakukan pelaku ini merupakan kekerasan seksual dengan modus baru. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami depresi dan trauma yang panjang,” ujar Nia kepada JIBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Jokowi menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 di sidang kasus Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Janice Tjen menghadapi Polina Kudermetova di perempat final Chennai Open 2026. Kemenangan akan membawanya selangkah lebih dekat ke semifinal.
Jokowi mengungkap riwayat pendidikan SD hingga kuliah di UGM, termasuk jurusan, proses skripsi, dosen penguji, dan nilai kelulusan.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada 5 November 2026 lengkap dengan daftar harga jual dan buyback.
Kantor Imigrasi Yogyakarta memperkenalkan Smart Pro Paspor untuk memperkuat analisis risiko, ketepatan pemeriksaan, dan pencegahan penyalahgunaan paspor.