Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai perhitungan upah minimum provinsi 2022 berdasarkan kondisi ekonomi makro tahun berjalan tidak memberikan ruang bagi buruh untuk menegosiasikan kebutuhannya.
Adapun, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) melalui kondisi makro perekonomian tersebut berasal dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dari proses demokratisasi ini menurun. Kita tidak ada lagi ruang bernegosiasi, tidak ada lagi ruang untuk memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan, ini kan berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik [BPS],” kata Timboel melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).
BACA JUGA: Ini Beda Gejala Serangan Jantung pada Pria dan Wanita
Berdasar pada pasal 26 ayat 3 PP Nomor 36 Tahun 2021, disebutkan perhitungan batas atas UMP diperoleh dari rata-rata konsumsi per kapita dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga lalu dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja setiap rumah tangga.
Sementara itu, batas bawah UMP diperoleh dari perhitungan 50 persen dari batas atas UMP. Belakangan nilai UMP yang berlaku disesuaikan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah UMP pada wilayah terkait.
“Kalau batas atas itu lebih rendah dari pada UMP tahun berjalan maka dia tidak naik upah. UMP-nya tidak naik pakai UMP tahun berjalan. Gubernur tidak boleh menyimpang dari itu,” kata dia.
Di sisi lain, ketentuan ihwal standar Hidup Layak atau KHL dihapus dari perhitungan UMP tahun depan. Seluruh, komponen penghitungan menggunakan indikator makro pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat.
“Kalau kita lihat KHL ini harusnya dilihat realitasnya di lapangan. Makanya harus survei ke pasar tidak berdasar pada data-data di BPS. Misalnya, inflasi itu kan menghitung barang yang sangat rendah sampai mewah. Menurut saya ini bias,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menuturkan penetapan UMP 2022 sepenuhnya menggunakan data perekonomian makro dan ketenagakerjaan tahun berjalan.
“Penghitungan UMP berdasar pada kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang meliputi daya beli, median upah dan tingkat penyerapan tenaga kerja. Semua data itu kita peroleh dari lembaga yang memiliki kewenangan,” kata Anwar melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (8/9/2021).
Kendati demikian, Anwar tidak menampik, adanya sejumlah perdebatan selama pembahasan penetapan UMP itu di forum tripartit beberapa pekan terakhir. Perdebatan itu terkait dengan besaran UMP tahun depan.
“Biasa dalam diskusi dewan pengupahan ada hal-hal yang berbeda pendapat. Namun semua basisnya adalah data yang diambil dari lembaga yang punya otoritas,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, perekonomian Indonesia tumbuh 7,07 persen pada kuartal II/2021. Pertumbuhan yang menandai lepasnya Indonesia dari resesi tersebut ditopang oleh kinerja yang membaik pada sejumlah indikator, termasuk konsumsi rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim mengaku tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam seperti rumor yang beredar belakangan ini.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.