MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Jaksa gadungan bernama R. Rully Nuryawan karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa R. Rully Nuryawan tidak hanya berpura-pura menjadi Jaksa gadungan, tetapi juga jadi polisi gadungan untuk menipu pengusaha.
Menurutnya, R. Rully Nuryawan ditangkap pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 02.22 WIB di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah tanpa ada perlawanan.
"Identitas oknum yang mengaku Jaksa pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen bernama R. Rully Nuryawan dan ditangkap di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah," kata Leonard, Selasa (24/8/2021).
Leonard menjelaskan bahwa aksi Jaksa gadungan tersebut terungkap dari laporan masyarakat bahwa ada Jaksa gadungan yang melakukan penipuan terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat sebesar Rp40 miliar.
"Jaksa gadungan ini juga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang belum diketahui namanya untuk penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.
Menurut Leonard, ketika dilakukan penggeledahan di kediamannya, pihaknya menemukan kartu tanda pengenal Jaksa pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan kartu anggota Polda Metro Jaya.
"Selain itu juga diamankan STNK kendaraan, dua unit ponsel, dompet dan uang tunai sebesar Rp304 juta," ujarnya.
Menurut Leonard, Kejagung langsung melakukan upaya penahanan terhadap R. Rully Nuryawan dan diperiksa intensif.
"Yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Selanjutnya perkara ini akan diserahkan ke Polda Jawa Barat," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Pekan terakhir Liga Spanyol 2025/2026 diwarnai kekalahan Barcelona, kemenangan Real Madrid, dan drama degradasi Mallorca serta Girona.
BGN menegaskan pengajuan dapur MBG atau SPPG gratis tanpa pungutan biaya setelah muncul dugaan penjualan titik MBG di sejumlah daerah.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Mobil anggota DPR RI Gus Hilman mengalami kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo yang menewaskan dua staf pendamping rombongan.