39 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Azerbaijan Airlines
Sebanyak 38 penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh di dekat Kota Aktau, pada Rabu (25/12/2024).
OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, pengaduannya bisa dilaporkan ke Kepolisian terdekat @ccicpolri dan Satgas Waspada Investasi (SWI)./Instagram-@ojkindonesia
Harianjogja.com, JAKARTA - Warga masyarakat yang terjerat pinjaman online ilegal makin marak akhir-akhir ini. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali modus yang digunakan pinjol ilegal agar terhindar dari jebakan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia menyampaikan ada tiga modus pinjol ilegal.
"Pertama, modus penawaran pinjol melalui WA/SMS. Muncul SMS atau WA yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun," demikian penjelasan dari OJK.
Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.
Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. OJK menjelaskan pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening koran, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.
"Niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo," jelas OJK.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending ilegal. Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.
Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban. OJK pun mengimbau masyarakat untuk memastikan hanya menggunakan jasa fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.
Daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat dicek di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, email [email protected].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sebanyak 38 penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Azerbaijan Airlines yang jatuh di dekat Kota Aktau, pada Rabu (25/12/2024).
Ghost In The Cell karya Joko Anwar sukses menembus 3 juta penonton di bioskop dan tetap kuat di tengah persaingan film baru Indonesia.
Cara membuat status WhatsApp pakai lagu kini makin mudah lewat fitur musik resmi, Spotify, hingga Instagram Stories. Simak tips agar audio tetap jernih.
Honda mengurangi ambisi kendaraan listrik dan kini fokus besar pada mobil hybrid setelah mengalami kerugian Rp47 triliun akibat proyek EV.
LinkedIn memangkas sekitar 5 persen karyawan global di tengah tren PHK industri teknologi 2026 meski pendapatan perusahaan masih tumbuh positif.
Massimiliano Allegri dikabarkan hengkang dari AC Milan setelah konflik panas dengan Zlatan Ibrahimovic dan performa Rossoneri menurun.