Pancuran 13 Guci Tegal Kembali Ramai Seusai Banjir
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Gelar perkara kasus mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang. /Ist-dok Polres Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG- Polres Magelang mengungkap kasus kredit fiktif di Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang dengan nilai kerugian mencapai Rp11,6 miliar. Seorang warga bernama SN, 42, ditangkap.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Alfan mengatakan tersangka SN diduga telah memanipulasi data dengan menggunakan ratusan nama guna mengajukan perjanjian kredit antara PT. Indonusa Telemedia dengan perusahaan daerah PT. Bank Bapas 69 Magelang pada kurun waktu Mei 2018 hingga 2020 lalu.
"Ada 300 nama yang dicantumkan sebagai karyawan PT. Indonusa Telemedia Magelang. Namun berdasarkan audit dari internal PT.Bank Bapas 69 ditemukan 251 nama yang ternyata bukan karyawan PT. Indonusa Telemedia," ungkapnya di Mapolres Magelang, Rabu (4/8/2021) sore.
Baca juga: 50.000 Warga Kota Jogja Jadi Sasaran Penerima Bansos
Alfan menyebutkan nama-nama karyawan tersebut masing-masing diajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, dari 251 nama ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar," jelas Alfan.
Uang tersebut dibagikan ke orang-orang yang dipinjam namanya masing-masing Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Sisanya untuk membeli dua bidang tanah, dan membayar angsuran kredit, serta keperluan pribadi.
Petugas mengamankan barang bukti di antaranya dokumen pengangkatan tersangka sebagai Cluster Manager di PT. Indonusa Telemedia, dokumen terkait kerjasama kredit karyawan PT.Insonusa Telemedia dengan PD BPR Bank Bapas 69 Magelang, buku tabungan dan Rekening Koran milik tersangka, satu buah handphone, dan 4 buah dokumen tanah hak milik tersangka.
Baca juga: Pemda DIY Bakal Tanggung Pendidikan Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19
Alfan menegaskan bahwa kasus korupsi kredit fiktif di Bank Bapas 69 Magelang ini telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang
Ia menambahkan tersangka SN dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemerasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pancuran 13 Guci mulai bangkit seusai banjir 2026 Wisatawan kembali berdatangan dan Pemkab Tegal fokus menata ulang destinasi air panas tersebut
Pelatih Malaysia Nafuzi Zain soroti kekuatan Timnas Indonesia di Grup H Kualifikasi Piala Asia U20 2027 yang disebut sangat ketat.
Polres Kulonprogo memperketat pengawasan pupuk subsidi untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
Kemendikdasmen ubah jadwal TKA SMA 2026 dimajukan dan diperpanjang jadi 4 hari dengan skema ujian baru.
WHO memperingatkan wabah Ebola varian Bundibugyo di Afrika Tengah menyebar cepat dan menyebabkan ratusan kematian. Gejalanya mirip flu biasa.
Cara keluar dari Safe Mode HP Samsung dengan 5 langkah mudah agar ponsel kembali normal tanpa harus ke servis.