Sensus Ekonomi 2026 Petakan Wajah Baru Ekonomi Indonesia
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mengubah batas usia penumpang pesawat dan kereta api dari yang sebelumnya di bawah 18 tahun menjadi di bawah 12 tahun. Hal tersebut berdasarkan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15/2021 yang dikeluarkan sebelumnya mengatur penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang untuk bepergian menggunakan transportasi publik selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa dalam surat edaran terbaru mengatur calon penumpang pesawat dari atau ke Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah lain yang masuk ke dalam penerapan PPKM dengan level tertentu.
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16/2021, kata dia, mengatur pembatasan penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun. Dengan kata lain, penumpang dengan kriteria tersebut untuk sementara waktu tidak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
“Bagi penumpang pesawat dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara waktu,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Luhut: Covid-19 Varian Delta Lebih Cepat Menular di Wilayah Industri
Senada, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa latar belakang dan tujuan diterbitkannya surat edaran Nomor 16/ 2021 adalah karena sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Tak hanya itu, sambungnya, tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat pun dinilai masih rendah.
Menurutnya, pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat masih perlu dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19.
“Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” katanya.
Dengan diterbitkannya surat edaran Nomor 16/2021 tersebut, maka edaran Nomor 14/2021 dan Nomor 15/2021 yang diterbitkan sebelumnya tidak berlaku.
Secara terperinci, syarat perjalanan orang dalam negeri antar kota atau jarak jauh untuk kategori PPKM level 4 dan 3 harus memenuhi syarat tertentu.
Bagi pelaku yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, untuk kategori PPKM level 2 dan 1, pengguna moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen, tetapi diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
“Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Sensus Ekonomi 2026 dinilai krusial memetakan ekonomi digital, usaha rumahan, dan lapangan kerja baru sebagai dasar kebijakan pembangunan nasional.
Peoples’ Conservation Summit 2026 di UGM melahirkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia dan 13 tuntutan perubahan arah konservasi.
Menaker Yassierli menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung akhir Oktober 2026, dengan perhatian pada pekerja sektor informal.
Anggaran droping air di sejumlah kapanewon Gunungkidul mulai menipis. BPBD mengajukan tambahan 5.000 tangki untuk menghadapi kemarau hingga akhir tahun.
Polisi mengamankan dua pelajar yang terlibat perkelahian dengan celurit di Jalan Solo-Semarang, Ampel, Boyolali.
KAI menambah 3 perjalanan KA menuju Jakarta dari Jogja, Malang, dan Semarang serta meningkatkan kapasitas KA Anggrek dan Gumarang.