Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Foto ilustrasi: Petugas tenaga kesehatan beraktivitas di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Minggu (15/11/2020). /ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menambah anggaran insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp1,08 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebelumnya anggaran yang dialokasikan Rp17,3 triliun, dan kini ditambah Rp1,1 triliun sehingga totalnya mencapai Rp18,4 triliun. Menurut Menkeu, insentif nakes diberikan tambahan karena di RS Darurat dibutuhkan tambahan dokter dan nakes.
Setidaknya, katanya, dibutuhkan 3.000 dokter baru dan 20.000 perawat untuk penanganan kasus covid-19 yang saat ini naik. "Nanti percepatan untuk pencairan Menkes yang bisa menjelaskan, kami menyediakan anggarannya," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, Sabtu 17 Juli 2021.
Selain itu, katanya, pemerintah juga akan menambah anggaran bidang kesehatan untuk klaim perawatan, saat ini anggarannya sudah ada 40 triliun, termasuk untuk tagihan 2020. "Kami akan tambahkan Rp25,87 triliun lagi dalam rangka mengantisipasi biaya perawatan pasien dan isolasi mandiri," paparnya.
Sehingga, total biaya untuk perawatan pasien akan mencapai Rp65,9 triliun. Dia menambahkan, Kemenkes dan jajarannya juga akan membangun berbagai pusat rumah sakit darurat di dalam mengantisipasi kenaikan. Semisal asrama haji jadi RS darurat, di Pondok Gede, Surabaya, Boyolali, dimana kebutuhannya sekitar Rp2,7 triliun.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa pemerintah memperpanjang insentif ini hingga akhir tahun ini. Dia mengakui sebelumnya insentif ini akan diberhentikan Juni 2021. "Tadinya diputuskan insentif nakes akan selesai sampai Juni ini. Akhirnya kita perpanjang sampai akhir tahun. Anggaran termasuk ke dalam program PEN," ungkapnya.
Selain membayarkan insentif nakes, Sri Mulyani juga memberikan santunan kematian sebesar Rp49,8 miliar untuk 166 nakes yang meninggal akibat Covid-19. "Kita sangat sedih melihat jumlahnya, dan tentu ini menggambarkan risiko yang luar biasa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar