Dugaan Peretasan Data Nasabah BSI, OJK: Masyarakat Tetap Tenang
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan program vaksinasi berbayar pada individu di bawah skema Vaksinasi Gotong Royong (VGR) tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara untuk penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan VGR individu bersifat opsional dan tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis di bawah skema vaksinasi program pemerintah.
"Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Nadia juga menjelaskan keputusan untuk menghadirkan skema VGR individu tak lepas dari masukan yang diterima Kementerian Kesehatan seiring lonjakan kasus. Skema ini dinilai bisa menjadi alternatif untuk mempercepat vaksinasi.
"Seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, kami memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu," tambahnya.
Nadia juga memastikan program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu vaksinasi program pemerintah. Dia mengatakan jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan dalam skema Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan skema program pemerintah.
"Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Vaksinasi Gotong Royong individu rencananya mulai digulirkan pada hari ini, Senin (12/7/2021), melalui sejumlah fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Kimia Farma. Layanan ini dibanderol dengan biaya Rp321.660 per dosis dan tarif layanan maksimal Rp117.910 per dosis.
Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong individu terbit setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meneken Permenkes No. 19/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Regulasi ini menambah skema Vaksinasi Gotong Royong yang mulanya hanya menyasar badan usaha/badan hukum untuk mengakomodasi vaksinasi pekerja dan keluarganya.
Namun, setelah mendapat banyak kritikan, pelaksanaan Vaksin Gotong Royong untuk individu akhirnya ditunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi kabar peretasan data PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.