Komisi D DPRD Jogja Soroti Gedung Arsip dan Angkringan Literasi
Komisi D DPRD Kota Jogja mengawal anggaran DPK 2027, termasuk rencana gedung arsip, digitalisasi naskah kuno, diorama, dan angkringan literasi.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah akan menindak tegas oknum "nakal" yang mengganggu ketersediaan obat-obatan untuk penderita Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali menegaskan pemerintah akan menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.
"Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor yang menyebabkan terjadi kelangkaan di apotek," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Permintaan untuk menindak tegas oknum "nakal" itu disampaikan Luhut kepada Kabareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi. Mereka diminta untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku.
Luhut menambahkan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi.
Baca juga: Vaksinasi Bisa Dilayani di Bandara, Stasiun dan Pelabuhan, Ini Daftarnya
"Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu," imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Luhut, juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Pemerintah pun telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19.
Harga tersebut merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi D DPRD Kota Jogja mengawal anggaran DPK 2027, termasuk rencana gedung arsip, digitalisasi naskah kuno, diorama, dan angkringan literasi.
Wabup Kulon Progo Ambar Purwoko mendorong siswa Sekolah Rakyat di Lendah tekun belajar, percaya diri, dan berani menjadi pemimpin.
Konser Andrea Bocelli di Borobudur dan Jakarta tetap digelar pada 31 Oktober dan 3 November 2026 dengan pesan kemanusiaan.
Survei Indef terhadap 1.800 UMKM menunjukkan partisipasi dalam program MBG masih rendah, sementara 22% responden mengalami penurunan usaha.
DPRD Bantul mengubah aturan toko modern. Jarak minimal menjadi 1 km, produk UMKM wajib mendapat ruang, dan 50% pekerja harus warga lokal.
Bahlil Lahadalia memastikan pengadaan impor minyak melalui BLU Lemigas tidak memakai APBN. Skema Perpres 107/2026 masih dalam masa transisi.