Bekas Penyidik KPK Diduga Terima Uang Tak Hanya dari Walkot Tanjungbalai

Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto Rabu, 07 Juli 2021 22:47 WIB
Bekas Penyidik KPK Diduga Terima Uang Tak Hanya dari Walkot Tanjungbalai

Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju menuju ke mobil usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat./Antara-Asprilla Dwi Adha

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari sejumlah pihak kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Stepanus diduga tidak hanya menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Seperti diketahui, Stepanus dan M. Syahrial merupakan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak terkait lainnya, selain dari Walikota Tanjung Balai M. Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (7/7/2021).

Hal tersebut didalami setelah penyidik lembaga antirasuah memeriksa dua tersangka yakni Stepanus dan Maskur Husain.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar. Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online