Kumitra Jambore 2026: Dorong UMKM Jogja Naik Kelas
Tokopedia dan TikTok Shop dorong UMKM Jogja naik kelas lewat pelatihan digital dan kolaborasi strategis.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, BALI-Mahasiswi bernama Maria Christine Yuta Nukul, 23 divonis enam bulan penjara karena terbukti memukul seorang perempuan yang berprofesi sebagai wartawan di Bali.
"Terdakwa divonis enam bulan penjara dan sebelumnya dituntut selama 10 bulan penjara," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar Bali Gede Astawa saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Selasa (6/7/2021) malam.
Ia mengatakan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah meresahkan masyarakat.
Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada awal Maret 2021 ketika korban yang berprofesi sebagai jurnalis ini berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan adik teman korban.
Awalnya korban bernama Ayu, 30 dimintai tolong oleh temannya bernama Damiaen untuk menjemputnya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.45 Wita. Setelah tiba di TKP, korban juga bertemu dengan adik Damiaen yang bernama Alberta.
Selanjutnya, saat korban hendak pulang ke rumah, tujuh orang mahasiswa datang ke TKP mencari Alberta dan mengaku memiliki masalah yang harus diselesaikan.
Selama proses penyelesaian masalah itu terdakwa bersama teman-temannya mau menarik Alberta untuk dibawa pergi meninggalkan lokasi. Lalu, korban berupaya menasehati agar permasalahan diselesaikan dengan baik.
Salah satu teman terdakwa kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Lalu, mengetahui hal itu, terdakwa juga berusaha menyerang korban. Pada pukulan pertama bisa dihindari korban, namun kedua kalinya terdakwa memukul korban hingga luka-luka pada bagian bibir korban.
Lalu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tokopedia dan TikTok Shop dorong UMKM Jogja naik kelas lewat pelatihan digital dan kolaborasi strategis.
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Polda DIY memeriksa empat saksi dan menyurati BPN dalam penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris Komaridin di Sleman.
PSIM Jogja memastikan mempertahankan empat pemain asing andalan untuk menghadapi Super League 2026/2027. Ze Valente, Pulga Vidal, Yusaku Yamadera, dan Jop van.
Liam Gallagher kembali menegaskan Oasis belum berencana merilis album baru meski popularitas band legendaris Inggris itu sedang meroket setelah tur reuni.
TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia melalui Sistem Kabel Laut NCC