Kasus Chromebook, Hukuman Ibrahim Arief Diperberat, Wajib Bayar Rp5 Miliar
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
Ilustrasi - Warga berolahraga di luar Taman 10 Nopember di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/7/2021)./Antara
Harianjogja.com, KUPANG - Penanganan Covid-19 dinilai tidak akan efektif jika pemerintah tidak konsisten menerapkan pengetatan.
Mestinya, ada aturan-aturan tertentu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diatur secara permanen. Dengan konsisten tersebut maka pencegahan penularan Covid-19 bisa lebih efektif.
Hal itu disampaikan pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Johanes Tuba Helan.
Dia mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertentu perlu diatur secara permanen walaupun jumlah kasus Covid-19 menurun.
Aturan permanen ini perlu dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, agar pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dilakukan secara terukur dan lebih terarah, kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Sabtu (3/7/2021).
Dia mengemukakan pandangan itu berkaitan dengan keputusan Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Para ahli virus telah menyatakan bahwa Corona tidak akan hilang dari muka bumi, maka seharusnya kegiatan tertentu seperti pesta, kerumunan di tempat keramaian, wisata, dan lain-lain dibatasi secara permanen walaupun jumlah kasus menurun," kata Johanes.
Dia menegaskan peraturan yang tidak konsisten tidak akan memberikan hasil yang memuaskan.
"Kalau sekarang penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 maju mundur. Ketat, longgar, ketat, longgar tidak akan berhasil mencegah penularan Covid-19," ujarnya.
Bayangkan, ujarnya, seorang lurah datang di tempat pesta yang dihadiri ratusan orang, memberikan sambutan dan mengimbau undangan untuk taat protokol kesehatan.
Padahal, di depan mata, dia sendiri menyaksikan orang melanggar protokol kesehatan.
"Seharusnya, lurah membubarkan masa di pesta. Tapi semua ini dianggap biasa saja. Kalau penangannya seperti ini, kapan selesainya," katanya lagi.
Karena itu, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 perlu diatur secara permanen, agar lebih tegas dan terukur serta lebih terarah.
Artinya, dibutuhkan penerapan kebijakan yang ketat dan bertarget penurunan penyebaran Covid-19 sampai waktu tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi uang pengganti Rp5 miliar.
Pelapor Ruben Onsu mencabut laporan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar setelah kerugian dilunasi secara kekeluargaan.
Timnas U20 Indonesia ditahan Malaysia 0-0 pada Kualifikasi Piala Asia U20 2027. Garuda Muda membuang sejumlah peluang emas.
Danantara menyiapkan desain investasi 2026-2027 untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 6% pada 2027.
Sekitar 50 kampung di Jogja telah memiliki hidran. Kawasan padat seperti Pajeksan masih membutuhkan tambahan untuk antisipasi kebakaran.
Banjir bandang dan longsor di perbatasan Nepal-China menewaskan 919 orang. Sebanyak 4.793 lainnya masih hilang, termasuk 853 warga asing.