MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mencopot tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan delapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang diduga bermain proyek.
Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh personil Jaksa tidak boleh ada yang bermain kasus apapun atau ganjarannya langsung dicopot dari jabatannya tanpa terkecuali. Menurutnya, oknum Jaksa yang bermain proyek paling banyak terjadi di daerah, kendati demikian, Burhanuddin tidak mau menjelaskan lebih rinci nama-nama Jaksa yang sudah dicopot dari jabatannya itu.
"Sudah banyak Kajati yang saya copot dan pindah. Kemarin ada dua, dan satu lagi dalam waktu dekat ini. Lalu Kajari sudah lebih dari tujuh yang dicopot dan kemarin juga ada satu lagi. Ini bukti bahwa kami tidak main-main, kami serius. Tidak boleh ada Jaksa yang main proyek," tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di DPR, Senin (14/6).
Dia juga meminta kepada seluruh anggota Komisi III DPR untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh personil Jaksa yang ada di Dapil masing-masing. Jika ada oknum Jaksa yang telah terbukti bermain proyek, kata Burhanuddin, maka pihaknya tidak akan segan untuk mencopot jabatan oknum Jaksa tersebut.
"Kami tidak bisa mengawasi penuh seluruh Jaksa di daerah. Maka dari itu, beri kami masukan kalau ada Jaksa yang melakukan itu, biar saya tindak," katanya.
Secara terpisah, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak hanya mengganjar sanksi berupa pencopotan terhadap oknum Jaksa yang bemain proyek, tetapi juga dipidanakan.
"Saya mendengar bapak keras di internal dan tidak ada kongkalikong, saya gembira sekali mendengar Jaksa Agung sudah menindak beberapa Kajati dan Kajari yang menyimpang. Lain kali saya sarankan jangan hanya dicopot tetapi juga dipidana kalau ada yang main proyek," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dokter mengingatkan pentingnya olahraga setelah Idul Adha guna mencegah kolesterol, diabetes, dan tekanan darah tinggi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan jam keberangkatan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Pasar Jadul Kulonprogo hadir sebagai edukasi budaya dan nostalgia kuliner tradisional dengan dukungan Danais DIY.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (25/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000
Banjir akibat luapan Sungai Ngareng dan Sungai Tamansiswa merendam puluhan rumah warga di Kecamatan Cepu, Blora.