Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda Tanah Air dan aktivitas bepergian dibatasi. Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai aturan penumpang perjalanan udara periode 1 Juni 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan untuk penerbangan rute domestik.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan ketentuan penerbangan domestik diatur sesuai SE No. 34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas SE Menteri Perhubungan No.26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu rujukan kedua adalah SE No. 12/2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Kangen Jogja Virtual Edisi Umbulharjo, Menemukan Cinta di Jogja
"Harap memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah setempat," katanya dalam siaran pers, Rabu (2/6/2021).
Adapun dia menjelaskan, untuk penerbangan rute domestik selain tujuan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bangka Belitung, dan Bali, bagi calon penumpang berusia di atas 5 tahun wajib melampirkan hasil negatif dari Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif GeNose C19 yang sampelnya diambil di bandara dalam waktu maksimal 1x24 jam atau hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, seluruh penumpang (segala usia) wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Baca juga: Menkes Berkomitmen Revisi PP 109, Begini Respons Komnas Pengendalian Tembakau
Danang menambahkan, untuk rute penerbangan ke Kalimantan Barat dan Kalimanatan Tengah, hanya berlaku hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Tujuan Bangka Belitung hanya berlaku Rapid Test Antigen dengan sampel maksimal 2x24 jam atau RT PCR 3x24 jam.
"Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan," imbuhnya.
Sebelumnya sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan selama periode pengetatan syarat perjalanan pasca peniadaan mudik Lebaran. Salah satunya adalah aturan mengenai masa berlaku dokumen kesehatan bagi calon penumpang moda transportasi udara yakni Rapid Test Antigen dan GeNose C19 hanya berlaku 1x24 jam, sementara RT PCR hanya berlaku maksimal 2x24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.