29.830 Calon Manajer KDKMP Masih Tunggu Penempatan, Ini Kata Wamenkop
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Petugas polisi mengamankan barang bukti uang palsu dan tersangka di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021)/Antara-Dedhez Anggara
Harianjogja.com, JAKARTA - Empat orang tersangka pengedar uang palsu ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, dengan barang bukti sekitar Rp11,5 miliar.
"Empat orang kami tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
BACA JUGA : Ingin Balas Dendam, Warga Kulonprogo Malah Tertangkap
Dia mengatakan empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," tuturnya.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu lanjut Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli, di mana didapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.
Kemudian setelah didekati oleh anggota kata Hafidh, salah seorang melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.
"Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan yang bersangkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya," kata Hafidh.
Hafidh mengatakan dari tangan para tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti, di antaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100.000 dengan total senilai Rp11,5 miliar, kemudian uang tunai Rp1,1 juta hasil penjualan uang palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.
BACA JUGA : Hati-Hati! Ada Kasus Peredaran Uang Palsu dengan Modus
Selain itu, Polisi juga menyita juga dua buah karung putih yang berisi 49 lembar uang Canada belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, satu bundel uang dolar Singapura.
"Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang dan tiga unit telepon genggam," katanya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP jo Pasal 36 dan 37 UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Penempatan manajer KDKMP belum dimulai. Sebanyak 29.830 calon manajer telah mengikuti seleksi dan pelatihan.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Pemkot Jogja menyoroti aturan biaya perawatan dan berencana menata pengelolaan makam.
SLB Tunas Bhakti di Pleret, Bantul, direvitalisasi Kemendikdasmen. DPRD Bantul mendorong pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
KMP Putri Yasmin terbakar di Selat Lombok. Tim SAR mengevakuasi 173 orang, terdiri atas 172 korban selamat dan 1 meninggal dunia.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Makam mertua Djaduk Ferianto di Kuncen Lama dirusak. Ahli waris menyoroti biaya perawatan, Pemkot Jogja berencana menata pengelolaannya.