Pekerja YTI Didorong Manfaatkan JMO dan Program MLT Perumahan
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan aplikasi JMO dan manfaat MLT Perumahan kepada pekerja PT YTI, dorong layanan digital yang cepat dan mudah diakses.
Ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Covid-19 meminta perusahaan dan pelaku usaha untuk mendata karyawannya yang mudik, berwisata atau melakukan perjalanan dinas saat masa larangan mudik lebaran kemarin.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setelah didata para karyawan itu diwajibkan untuk karantina mandiri selama lima hari untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.
"Kepada kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama libur Idulfitri agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2021).
Selanjutnya, para karyawan itu wajib juga melaporkan diri ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya untuk didata dan diawasi.
Baca juga: Bawa Kabur Motor & Ponsel, Pemuda di Kulonprogo Diringkus Polisi
"Satgas di daerah dapat mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19, segera data dan laporkan serta pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri," jelasnya.
Dia juga meminta satgas daerah untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat seperti di Puskesmas untuk mengisolasi jika warganya terkonfirmasi positif Covid-19, dan melakukan tracing terhadap kontak eratnya.
"Segera koordinasi dengan faskes jika ditemukan kasus positif covid-19 sehingga bisa diambil langkah penanganan," ucap Wiku.
Satgas Covid-19 juga telah mempersiapkan strategi micro lockdown dengan menutup satu kawasan kecil di tingkat RT/RW jika terdapat minimal lima orang positif Covid-19 pasca libur lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
BPJS Ketenagakerjaan sosialisasikan aplikasi JMO dan manfaat MLT Perumahan kepada pekerja PT YTI, dorong layanan digital yang cepat dan mudah diakses.
Empat wakil Indonesia di perempat final China Open 2026: Jonatan, Fajar/Fikri, Putri, dan Rachel/Febi. Simak jadwal dan misi balas dendam mereka.
Perbedaan hak PHK vs resign: pekerja PHK dapat pesangon 9 bulan gaji, resign hanya uang pisah. Simak aturan lengkap UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Timnas voli putra Indonesia menghadapi Filipina pada SEA V Cup 2026 malam ini. Kemenangan akan membuka peluang besar Merah Putih melaju ke semifinal.
Gempa magnitudo 4,9 di Sarmi dan 5,7 di Ternate guncang Indonesia timur. BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami, waspadai gempa susulan.
Hari Kebaya Nasional diperingati setiap 24 Juli. Simak sejarah penetapannya, makna kebaya bagi perempuan Indonesia, serta jenis kebaya yang umum dikenakan.