Pemerintah Luncurkan Sistem Rutena untuk Bantu Warga Terdampak Bencana

Yanita Petriella
Yanita Petriella Kamis, 13 Mei 2021 01:30 WIB
Pemerintah Luncurkan Sistem Rutena untuk Bantu Warga Terdampak Bencana

Warga melintas di dekat rumah yang rusak akibat banjir bandang di Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Senin (5/4/2021)./Antara

Harianjogja, com, JAKARTA– Sistem Informasi Pendataan Rumah Terdampak Bencana (Rutena) diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang huniannya terdampak bencana alam. Menurut keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR M. Hidayat, pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap perlindungan warganya yang terdampak bencana alam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana data rumah yang terdampak bencana bisa segera diketahui.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Ditjen Perumahan telah membuat mekanisme yang efektif untuk membantu warga yang terdampak bencana dalam hal perumahan dan permukiman. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang terdampak bencana diharapkan dapat segera terbantu mengatasi masalah tempat tinggalnya.

“Salah satu upaya untuk membantu warga terdampak bencana yang dilaksanakan Ditjen Perumahan adalah dengan pengembangan Sistem Informasi Pendataan Rutena sebagai pintu awal bagi Ditjen Perumahan dalam membantu masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana alam,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (12/5/2021).

Hidayat menambahkan pengembangan Sistem Rutena dilatarbelakangi adanya rangkaian peristiwa bencana yang terjadi beberapa waktu terakhir ini.

Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor alam saja tapi juga faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis bagi masyarakat.

Sistem Informasi Pendataan Rutena telah dilengkapi dengan informasi jenis bencana, media untuk melakukan pendataan cepat, dan media untuk melakukan pendataan mendalam yang akurat karena dapat memberikan penilaian tingkat kerusakan rumah secara otomatis.

Sistem Rutena ini untuk sementara akan digunakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Ditjen Perumahan dan Pemerintah daerah untuk melakukan pendataan apabila terjadi bencana di daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online