PPATK Endus Modus Baru Pencucian Uang via E-Money dan E-Wallet
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus modus baru pencucian uang melalui e-money dan e-wallet.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis.com-Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit khusus pelaksanaan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020 ke Kementerian Keuangan.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengungkapkan pemerintah menerbitkan Perppu No.1/2020 yang kemudian menjadi UU No.2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
"Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk mengatasi dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan dari pandemi Covid-19," kata Pius dalam keterangan yang dikutip, Rabu (5/5/2021).
Pius menambahkan untuk memastikan bahwa pemerintah telah melaksanakan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara secara akuntabel, BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.
Mantan poltisi Gerindra itu juga memaparkan sejumlah permasalahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan pada Semester II Tahun 2020. Dia menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan jajarannya.
Dalam catatan JIBI, persoalan yang kerap menjadi sorotan oleh BPK adalah penyaluran bantuan sosial. Penyaluran bansos menurut BPK masih lemah terutama dalam tahap perencanaan dan pendataan penduduk penerimanya.
"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," ungkapnya.
Adapun LHP yang diserahkan ke Kementerian Keuangan berjumlah tiga LHP, yaitu LHP Kinerja atas Efektivitas Perencanaan dan Penganggaran sebagai Akuntabilitas Manajemen dan Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020; LHP DTT atas Penempatan Dana Dalam Rangka Pelaksanaan Program PEN Tahun 2020; serta LHP DTT atas Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Kredit UMKM dan Korporasi dalam PEN, dan Penjaminan Pemerintah atas Proyek Strategis Nasional pada Kementerian Keuangan dan Instansi terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus modus baru pencucian uang melalui e-money dan e-wallet.
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta