Rupiah Diproyeksi Melemah ke Rp18.000 per Dolar AS Hari Ini
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan bergerak fluktuatif dan ditutup melemah di kisaran Rp17.940-Rp18.000 per dolar AS.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah penerimaan dugaan gratifikasi oleh penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp 438 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah sudah mengantongi sejumlah pihak-pihak yang diduga memberikan uang tersebut kepada Stefanus. Rencananya, KPK akan memanggil sejumlah orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
"Data awal kami miliki. Itu akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi, terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ucap Ali dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).
Stefanus Robin kini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia terbukti menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mencapai Rp 1,3 miliar.
Uang itu, bertujuan agar Stepanus menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial adalah Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. Di mana, pertemuan awalnya terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar Oktober 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Penyidik KPK Ditahan 20 Hari
"AZ [Aziz Syamsuddin] memperkenalkan SRP [Stefanus Robin Pettuju] dengan MS [M. Syahrial] karena diduga MS terkait dengan masalah penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," jelas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stepanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stepanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan bergerak fluktuatif dan ditutup melemah di kisaran Rp17.940-Rp18.000 per dolar AS.
Meta menguji StoryKit, aplikasi AI yang mampu membuat dongeng anak otomatis hanya dari foto, karakter, dan pesan moral. Inovatif, namun memicu perdebatan soal k
Kantor Cabang Koordinator Bank Jateng Purwokerto mendorong generasi muda di wilayah Banyumas Raya untuk memiliki visi yang visioner dan jauh ke depan
Harga durian Vietnam kembali naik setelah ekspor ke China meningkat. Kebijakan baru bea cukai mempercepat pengiriman dan mendorong permintaan durian premium.
Rachel Allessya Rose/Febi Setianingrum menciptakan kejutan besar di China Open 2026 setelah menyingkirkan unggulan kedua asal China Jia Yi Fan/Zhang Shu Xian da
Satpol PP Bantul membongkar lokasi produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi. Petugas menyita 10 galon bahan baku, botol miras siap edar, dan sejumlah alat