Polri Minta Kemenkumham Pulangkan Jozeph Paul Zhang

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Jum'at, 23 April 2021 23:07 WIB
Polri Minta Kemenkumham Pulangkan Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang/Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Bareskrim Polri meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengekstradisi buronan Jozeph Paul Zhang dari Jerman.
 
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan ekstradisi tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang kini memiliki kewenangan central authority di Indonesia.
 
"Jadi dari hasil koordinasi kita dengan Dirjen AHU Kemenkumham. Disarankan agar mengajukan permohonan ke Kemenkumham," tuturnya, Jumat (23/4).
 
Menurutnya, Bareskrim Polri kini tengah menunggu petunjuk berikutnya dari Menteri Hukum dan HAM terkait surat permohonan ekstradisi buronan Jozeph Paul Zhang.
 
"Proses berikutnya beliau (Menkumham) yang akan menjalankan," katanya.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Jozeph sempat menggengerkan publik Indonesia lantaran mengaku sebagai nabi ke 26.

Tak hanya itu, WNI yang sekarang bermukim di Jerman itu juga diduga melecehkan salah satu agama yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online