20 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Sebanyak 20 jemaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi. Serangan jantung dan radang paru-paru jadi penyebab terbanyak.
Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Pembayaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat direalisasikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker 5/2021.
Pemerintah menetapkan Permenaker 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku efektif pada 1 April 2021. Beleid itu menjadi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019, yang mengamanatkan pemberian beasiswa.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa terbitnya aturan itu membuat kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan. Hal itu pun berlaku beberapa waktu setelah terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan/atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
BACA JUGA: Mudik Dilarang, Tiket Pesawat dari Jogja Mulai Melejit
Manfaat beasiswa itu diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida dalam kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis, Rabu (21/4/2021).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo Anggoro menjelaskan bahwa proyeksi total penerima manfaat beasiswa tersebut mencapai 10.451 anak. Adapun, total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar.
Manfaat yang diperoleh anak dari peserta pun naik signifikan, dari aturan sebelumnya sebesar Rp12 juta per orang anak, menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Keberadaan beasiswa itu dihrapkan dapat mendukung para anak dalam menjalani proses belajar.
“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” ujar Anggoro dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak pada 2.961 penerbangan dan 341.000 penumpang hingga Senin (7/9).
Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hadir di Kantor Kalurahan Condongcatur pada Selasa 8 September 2026 mulai pukul 08.30 WIB.
Layanan perpanjangan SIM di Kulonprogo pada Selasa 8 September 2026 hadir di PJR Temon, Mal Pelayanan Publik, dan Satpas 1450 Polres.
Layanan SIM Keliling SIMMADE Polres Gunungkidul hadir di Balai Kalurahan Wiladeg Karangmojo pada Selasa 8 September 2026 mulai pukul 09.00 WIB
Layanan perpanjangan SIM di Kota Jogja tersedia di SIM Keliling Alkid, MPP Balai Kota, Drive Thru Sijidtu, dan Satpas Polresta.