Kemenpar Perketat Keselamatan Wisatawan di Kawasan Gunung Api
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Ilustrasi tersangka tindak pidana/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Jason Tjakrawinata atau JT, penganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Kamis (15/4/2021) siang, terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan JT (38) ditangkap Tim Polrestabes Palembang di rumahnya, wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4/2021) malam, tanpa perlawanan.
JT kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
BACA JUGA : Ditetapkan Tersangka, Kapolda Sumsel Pastikan Penganiaya Perawat Bukan Polisi
"Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kapolrestabes.
Sebelumnya Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Bona Fernando mengatakan pihaknya meminta kepada aparat kepolisian memproses orang tua pasien yang diduga menganiaya perawatnya sesuai dengan ketentuan hukum.
“Manajemen RS Siloam menyesalkan kejadian ini dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian untuk diusutnya secara tuntas dan menindak pelaku kekerasan terhadap perawat Cr sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bona.
Direktur Keperawatan RS Siloam Sriwijaya Tata menambahkan, perawatnya Cr mengalami memar di perut dan wajah akibat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA : Mengaku Emosi Kelelahan Jaga Anak, Penganiaya Perawat RS Siloam Minta Maaf
"Kejadian penganiayaan ini semestinya tidak perlu terjadi. Kami, manajemen RS Siloam sangat menyesali perbuatan pelaku, karena kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk pasien yang dirawat," ujar Tata.
Seperti diketahui, penganiayaan terjadi terhadap Christina Ramauli (28 tahun), perawat yang sedang menjalankan tugas terjadi di RS Siloam Sriwiaya, Palembang, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB. Christina dianiaya oleh anggota keluarga pasien yang diduga terjadi melalui pukulan, tendangan dan jambakan oleh pelaku.
Video terkait peristiwa itu pun viral dan ramai menuai respons warganet di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang merupakan ayah pasien menganiaya perawat di rumah sakit. Hal itu dipicu tindakan pelepasan infus terhadap pasien yang akan selesai menjalani masa perawatan.
Orang tua dari pasien yang masih berusia 2 tahun itu tidak terima dengan penanganan perawat karena saat plester yang dipasang di bekas lokasi infus terlepas, darah mengucur. Ayah pasien tersebut lantas melakukan tindakan kekerasan kepada salah seorang perawat.
Pihak rumah sakit sebelumnya menyampaikan bahwa pelepasan infus telah dilakukan sesuai dengan SOP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
HP RAM 8 GB hingga 12 GB makin terjangkau pada 2026. Simak daftar harga dan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan anggaran.
Smartphone brain bukan istilah medis resmi. Dokter menjelaskan kaitannya dengan fokus, tidur, dan sakit kepala.
Apple menghadapi ganti rugi US$5,7 miliar atau sekitar Rp102,6 triliun setelah juri AS menyatakan Taptic Engine melanggar dua paten.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.