Sirekap Error, Prabowo-Gibran Dapat Ratusan Suara Gratisan dari Depok
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berbicara pada seminar Perbandingan Jaminan Kesehatan Nasional dengan Cakupan Semesta di Negara Asia di Jakarta, Senin (18/9)./JIBI-Dedi Gunawan
Harianjogja.com, JAKARTA – SE No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan dinilai menimbulkan ketidakpastian.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
Menurutnya, aturan tersebut dinilai sangat sulit dilaksanakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR akibat belum kondusifnya situasi perusahaan.
"Saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid 19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 sebelum hari raya. Ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh perusahaan," ujar Timboel dalam siaran pers, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, ketentuan tersebut tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicil karena waktu yang disediakan sangat pendek.
Kewajiban pembayaran H-1 bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, lanjutnya, akan menjadi masalah bagi buruh. Sebab, bila H-1 tidak juga dibayarkan oleh perusahaan praktis tidak banyak hal yang bisa dilakukan lantaran manajemen dan pekerja sudah libur.
Dana THR disebut berpotensi tidak bisa dibelanjakan karena durasi menjelang Lebaran yang pendek. Alhasil, harapan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar dana THR segera dikucurkan untuk mendukung konsumsi masyarakat menjadi tidak tercapai.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan THR 2021 secara penuh kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kelemahan pada aplikasi Sirekap milik KPU membuat perolehan suara Prabowo-Gibran melambung di Depok, Jawa Barat.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.