Ekonom Kritik Wacana HP Gratis, APBN Dinilai Bisa Terbebani
Wacana pembagian HP gratis sebagai bansos dikritik ekonom. Kebijakan itu dinilai berisiko membebani APBN dan tidak menyasar akar masalah.
Ilustrasi penembakan./JIBI
Harianjogja.com, REJANG LEBONG--Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di daerah itu atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/3/2021), mengatakan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.
Oknum ASN ini, kata dia, sebelumnya pada Kamis pagi (18/3/2021) ditangkap oleh personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata dia.
BACA JUGA: Pengunjung Kafe Tak Kunjung Pulang, Pegawai Kafe Putar Lagu Anak-Anak
Dia mengatakan petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.
Oknum ASN ini setelah di bawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada pihaknya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka di depan penyidik Polres Rejang Lebong, katanya, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wacana pembagian HP gratis sebagai bansos dikritik ekonom. Kebijakan itu dinilai berisiko membebani APBN dan tidak menyasar akar masalah.
Lima film pendek di Pekan Iklim Bali 2026 mengangkat isu perubahan iklim, mulai dari abrasi pesisir hingga krisis air bersih.
BMKG memprakirakan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu. Waspadai hujan petir dan awan Cumulonimbus yang berisiko bagi penerbangan.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian naik pada Minggu, 18 Oktober 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Konvensi Humas Indonesia 2026 di Solo membahas pentingnya kepercayaan publik, peran strategis humas, dan tantangan disinformasi di era AI.
Inter Milan mengalahkan Bologna 3-1 dan mengoleksi 19 poin dari tujuh laga untuk memperkuat posisi di puncak klasemen Liga Italia 2026/27.