7 Kapal Tenggelam di Gilimanuk, Truk ODOL Kembali Disorot
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, SURABAYA--Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan hukum vaksinasi COVID-19 adalah karena tidak menaati (menolak) perintah pemerintah yang tidak menyalahi syara\' adalah terlarang (haram).
"Itu hasil keputusan Bahtsul Masail Syuriyyah PWNU Jatim di Surabaya tentang hukum vaksinasi COVID-19," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim KH Ahmad Asyhar Shofwan didampingi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim K Muh Anas di Surabaya, Rabu.
Pimpinan sidang Bahtsul Masail itu menjelaskan lima alasan vaksinasi wajib ditaati. Alasan pertama merupakan ikhtiar atau usaha menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya (penyakit) adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
BACA JUGA : Kabar Gembira! Vaksinasi untuk Masyarakat Umum di Jogja
Kedua, kata dia, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah maka mengokohkan hukum wajib tersebut sehingga tidak menaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak menyalahi syara\' adalah dilarang (haram).
Kemudian, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran COVID-19 yang merupakan upaya paling efektif sehingga harus lebih diutamakan dan diprioritaskan. Berikutnya, kata dia, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci, sebab pada produk akhirnya tidak mengandung unsur najis sama sekali.
"Kelima, program vaksnasi ini agar pemerintah mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggung jawab," ucap dia.
Sementara itu,Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar memastikan semua produk vaksin yang datang ke Indonesia dan diberikan untuk masyarakat adalah halal. "Vaksin COVID-19 haram adalah hoaks. Intinya bahwa semua jenis vaksin yang datang ke Indonesia, dari prosedur proses pembuatan dan akhir pembuatan itu suci," katanya.
BACA JUGA : Vaksinasi Pelaku Usaha Kawasan Wisata Malioboro Belum
Kiai Marzuqi menjelaskan bahwa masih beredar pembahasan terkait vaksin COVID-19 bersinggungan dengan unsur babi. "Vaksin yang didatangkan ke Indonesia tidak ada jenis babi. Semua vaksin itu halal. Fatwa ulama di luar Indonesia juga mengatakan serupa, vaksin halal," tutur Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad Malang tersebut.
Ia meminta masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin tidak perlu khawatir, sebab vaksin COVID-19 disuntikkan untuk menambah imunitas terhadap virus SARS CoV-2. "Sehingga tidak ada lagi orang yang terkena COVID-19, dan mudah-mudahan bencana ini segera berakhir," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gapasdap mengungkap 7 kapal tenggelam di Gilimanuk diduga akibat truk ODOL. Pelanggaran muatan berlebih kini ancam keselamatan pelayaran.
Ratusan anak muda gelar konser di Titik Nol Jogja, suarakan perlawanan dan solidaritas di tengah isu kriminalisasi aktivis.
PAD pariwisata Sleman terus naik, tapi pertumbuhannya melambat. Ini penyebab dan data lengkapnya.
Penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Jogja meningkat dan mengancam generasi muda. BPOM ungkap dampak serius hingga risiko kematian.
Buku Kampus Pergerakan diluncurkan saat 28 tahun Reformasi, mengulas sejarah panjang perjuangan mahasiswa sejak 1986.
Tiga calon Sekda Sleman sudah dikantongi Bupati. Tinggal tunggu restu Sri Sultan sebelum pelantikan.