9 WNI Ditahan Israel, Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania-Turki-Mesir
9 WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan Gaza. Menlu Sugiono koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir untuk penyelamatan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020) - Youtube Setpres
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menegaskan laporan sejumlah pihak terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam peristiwa kerumunan Presiden Joko Widodo tidak diproses lantaran tak memenuhi unsur pidana. Keputusan itu didasarkan pada tak ditemukan adanya unsur pidana berupa ajakan berkerumun di balik peristiwa massa penyambut Presiden Jokowi di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan, bahwa kerumunan massa tersebut terjadi lantaran mereka ingin melihat presiden. Peristiwa itu terjadi secara spontanitas, tanpa ada undangan atau ajakan berkumpul.
"Unsur ajakan tidak memenuhi untuk persangkaan pidana tersebut," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, Rusdi menyebut bahwa kegiatan presiden saat melakukan kunjungan kerja itu juga tidak bisa dikenakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Bantul Ajukan 15.300 Guru dan Tendik untuk Dapat Vaksinasi
"Atas dasar kesimpulan tersebut, petugas SPKT Bareskrim tidak memproses dalam sebuah laporan polisi," katanya.
Dua Laporan Ditolak
Bareskrim Polri sebelumnya menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan dan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Laporan pertama dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan ke Bareskrim Polri pada Kamis (25/2) pekan lalu. Ketika itu, mereka hendak melaporkan Jokowi lantaran dituding lalai terhadap protokol kesehatan hingga menyebabkan terjadinya kerumunan massa penyambutnya di NTT.
Hanya saja, menurut Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia menyebut petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri tak menerbitkan Surat Laporan Polisi. Ketika itu, kata Kurnia, petugas SPKT hanya menyarankan pihaknya membuat surat laporan tertulis yang kemudian diberi stampel oleh bagian Tata Usaha dan Urusan Dalam (TAUD).
"Kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum [equality before the law] apakah masih ada di republik ini?," kata Kurnia.
Nasib serupa juga dialami oleh PGI. Ketika itu, mereka yang hendak melaporkan Jokowi dengan kasus serupa tidak diterima oleh Bareskrim Polri pada Jumat (26/2/2021) pekan lalu.
Baca juga: 39.000 Orang di Sektor Pelayanan Publik Terdaftar Menerima Vaksin
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI Fery Dermawan menyebut laporan mereka tidak diterima dengan alasan yang jelas. Di sisi lain, barang bukti yang telah mereka bawa pun tidak diterima alias dikembalikan oleh petugas (SPKT) Bareskrim Polri.
"Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam ini laporan masuk tapi tidak ada ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan, hanya ada pernyataan bahwasannya ini untuk diajukan secara resmi kembali," kata Fery di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/2/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
9 WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan Gaza. Menlu Sugiono koordinasi dengan Yordania, Turki, dan Mesir untuk penyelamatan.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.