Beras Fortifikasi Bermasalah, Bapanas Siapkan Penertiban Besar
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Ilustrasi/Antara-HO-Xinhua
Harianjogja.com, JAKARTA – Penyuntikan vaksin pada warga lanjut usia atau lansia di atas 60 tahun sudah dimulai. Para lansia yang sempat mendapat vaksin lainnya diharap menunggu 28 hari sebelum mendapatkan vaksin Covid-19.
Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan para lansia harus memberi jeda untuk dapat vaksin berikutnya.
“Boleh diberikan vaksin influenza atau pneumokokus, tapi jarak antarvaksin minimal 28 hari. Jangan pada saat bersamaan disuntikkan 3 vaksin bersama vaksin Covid-19. Kalau bisa ada jeda waktu,” ujarnya pada HUT Radio Kesehatan Kemenkes, Selasa (23/2/2021).
Begitu pula sebaiknya, lansia yang sudah terlebih dulu menerima vaksin Covid-19 tetap bisa divaksin dengan vaksin lainnya setelah 28 hari.
“Ini karena kekebalan tadi baru akan terbentuk setelah 28 hari penyuntikan vaksin Covid-19 dosis kedua. Setelah 28 hari divaksin Covid bisa dapat vaksin lainnya,” terang Nadia.
Pemberian vaksin influenza dan pneumokokus umum dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh lansia, terutama pada masa pandemi. Terlebih, pada lansia umumnya ditemukan penyakit bawaan atau komorbid seperti penyakit jantung.
Nadia melanjutkan, bagi penderita komorbid yang sudah terkontrol bisa langsung ikut vaksinasi. Agar mencegah antrean, lansia bisa terlebih dahulu menghubungi fasilitas layanan kesehatan terdekat.
“Komorbid terkendali bisa langsung datang atau bertanya dan mendaftar ke fasyankes sebelum datang vaksinasi,” ujarnya.
Sementara itu, untuk komorbid yang penyakitnya spesifik seperti pemakaian ring jantung, Nadia mengimbau agar penderita komorbid mengonsultasikan dengan dokternya.
“Meskipun antara pakai ring jantung dan vaksin tidak ada hubungannya, tapi perlu dikonsultasikan apakah ada obat yang bisa mempengaruhi kekebalan tubuh dan sistem imunitas yang ada di pasien,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Temuan beras fortifikasi tak sesuai standar mendorong Bapanas memperluas pengawasan terhadap 40 merek di 11 provinsi.
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.