Banjir Semarang, 313 KK Terdampak dan Lansia Dilaporkan Hanyut
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Selain mengatur soal kegiatan buzzer, fatwa tersebut juga mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.
"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
BACA JUGA : MUI Siap Keluarkan Fatwa Haram Netflix
Selain itu, fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok. Kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar\'i.
Secara garis besar, fatwa tersebut diterbitkan MUI dengan tujuan untuk mengatur kegiatan buzzer di media sosial.
Sebagaimana diketahui, keberadaan buzzer di media sosial selama ini sebagian besar lekat dengan kepentingan politik. Seringkali buzzer menggunakan cara-cara negatif untuk memenuhi tujuannya tersebut.
BACA JUGA : Netflix Halal atau Haram, MUI Masih Mengkaji
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujarnya.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," katanya.
Hukum yang sama juga diterapkan bagi pihak yang menyediakan atau memfasilitasi pelaku buzzer untuk beraktivitas di media sosial.
Lebih lanjut, Fatwa MUI 24/2017 itu juga melarang memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi tentang hoaks, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.
BACA JUGA : Muhammadiyah Haramkan Vape, Begini Kata MUI
Juga haram hukumnya apabila memproduksi dan atau menyebarkan konten atau informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.
Prabowo menyebut Program MBG dapat memutar uang hingga Rp10,8 miliar per desa setiap tahun untuk menggerakkan ekonomi rakyat.
Disdik Sleman hanya mengakui enam lomba nasional untuk Jalur Prestasi Khusus SPMB 2026 jenjang SMP.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.