Polri Akan Tindak Penyebar Hoaks Meninggalnya Ustaz Maaher

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 10 Februari 2021 17:17 WIB
Polri Akan Tindak Penyebar Hoaks Meninggalnya Ustaz Maaher

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono (kanan)./Antara-Anita Permata Dewi)

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri mengancam akan mempidanakan pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks  di media sosial ihwal meninggalnya tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengakui tidak sedikit pengguna akun media sosial yang menyebarkan informasi hoaks tentang penyebab meninggalnya tersangka Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

BACA JUGA : Ustaz Maaher Meninggal di Penjara, Nikita Mirzani Doakan

Dia menegaskan tersangka Soni Eranata meninggal dunia karena sakit ketika dirawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

"Mengenai meninggalnya yang bersangkutan telah dijelaskan pihak Kepolisian bahwa meninggalnya karena sakit," tuturnya, Rabu (10/2/2021).

Dia mengimbau seluruh masyarakat agar cerdas memilah informasi yang beredar di media sosial.

BACA JUGA : Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Mabes Polri 

Menurutnya, Polri bakal menindak masyarakat yang turut serta menyebarkan hoaks mengenai penyebab meninggalnya Soni Eranata di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Jangan turut serta menyebarkan berita bohong karena itu merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online