Cuaca Ekstrem, 7 Jemaah Haji RI Wafat, Suhu Makkah Capai 43C
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Defisit arus kas BPJS Kesehatan berakhir dengan catatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020. Penyesuaian iuran menjadi faktor utama penyebab surplus.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020. Sejak Juli 2020, tidak terdapat kasus gagal bayar klaim atau pembayarannya berjalan lancar.
"Akhir 2020 laporan unaudited yang ada itu saat ini BPJS Kesehatan surplus arus kas DJS sebesar Rp18,74 triliun," ujar Fachmi dalam konferensi pers paparan kinerja 2020, Senin (8/2/2021).
Dia menjabarkan bahwa penyesuaian iuran menjadi faktor utama perbaikan arus kas sehingga defisit tuntas. Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, aturan pengganti Perpres 75/2019 yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Fachmi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kajian besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai perhitungan aktuaria. Kajian itu dilakukan sejak pertama BPJS Kesehatan terbentuk, yakni pada 2014 saat bertransformasi dari Askes.
Rekomendasi besaran iuran itu belum sepenuhnya diterapkan, baik pada 2014 maupun tahun-tahun selanjutnya, karena besaran iuran ditinjau setiap dua tahun sekali. Menurut Fachmi, penyesuaian iuran dengan perhitungan aktuaria menjadi faktor kunci tuntasnya defisit DJS.
"Ada skema di luar iuran selama ini, suntikan dana tambahan [dari pemerintah], tapi tentu akan lebih sustain pada saat iuran ini disesuaikan. Iuran salah satu [faktor], surplus ini sebetulnya sistemik," ujar Fachmi.
Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama jajaran direksi BPJS Kesehatan dalam menekan defisit. Pertama yakni strategic purchasing atau belanja strategis, yakni bagaimana BPJS membelanjakan uangnya untuk pelayanan yang bermutu tapi dengan biaya yang terkendali.
"Ini faktor di luar iuran, upaya bahwa service bermutu dan biaya terkendali," ujarnya.
Faktor kedua adalah revenue collection atau penagihan iuran. Fachmi menjelaskan bahwa terdapat peningkatan partisipasi pembayaran iuran di tengah situasi pandemi Covid-19, di antaranya terjadi kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).
Adapun, faktor ketiga adalah risk pooling sebagai prinsip utama asuransi. Pengumpulan risiko itu dapat terjadi dengan semakin banyaknya peserta jaminan sosial yang terkumpul, sehingga iuran yang diperoleh dapat dikelola untuk pemberian manfaat bagi peserta yang membutuhkan.
"Faktor ini menjadi penting, peserta tidak hanya mendaftar pada saat sakit. Kami advokasi dan edukasi masyarakat yang tidak menjadi peserta. Bekerja bersama memastikan surplus ini berjalan dengan baik," ujar Fachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.