Wamenag: Tuduhan Sekularisasi soal Aturan Seragam Berlebihan

Nindya Aldila
Nindya Aldila Minggu, 07 Februari 2021 13:27 WIB
Wamenag: Tuduhan Sekularisasi soal Aturan Seragam Berlebihan

Seorang ibu mengukur seragam sekolah untuk anaknya di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Minggu (9/7)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Harianjogja.com, JAKARTA -  Tuduhan sekularisasi terhadap aturan SKB 3 Menteri yang terbaru soal seragam dan atribut tidak tepat lantaran beleid dibuat untuk menghormati perbedaan agama. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa\'adi.

Dia mengatakan SKB Menteri yang baru tidak melarang murid, guru, atau tenaga pendidikan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. SKB justru melarang pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

Artinya, negara tetap membolehkan mereka mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

"Dengan demikian, tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," katanya seperti dikutip dari keterangan pers, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: DIY Terapkan Jogo Wargo Hadapi PTKM, Duzun Zona Merah Harus Dikarantina Total

BACA JUGA

Menurutnya, terbitnya SKB 3 Menteri ini sudah sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka.

"SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan tentang hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur seragam dan atribut para murid, guru, dan tenaga pendidikan di sekolah negeri.

Beleid ini dikeluarkan menanggapi banyaknya temuan kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan seragam dengan kelompok agama tertentu di sejumlah daerah.

Bagi yang melanggar, pemerintah daerah maupun pihak sekolah dapat terkena sanksi pencabutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan dari pemerintah lainnya.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja Bikin Pantai Parangtritis Ikut Sepi

Wamenag menjelaskan, SKB 3 Menteri menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

“Sehingga, mereka yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sebuah sekolah, dijamin haknya untuk memilih pakaian seragam yang akan dikenakan,” kata Wamenag.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online