PSI Resmi Berikan Rekomendasi Mangkunegara X Maju Cawalkot Solo, Ini Profilnya
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi merekomendasikan Mangkunegara X (MN X), yang akrab disapa Gusti Bhre, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Ilustrasi - Masker kain Aruna/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Penggunaan masker telah menjadi hal wajib bagi masyarakat Indonesia dan juga dunia di tengah pandemi virus Corona.
Melalui akun Twitter resminya, @KemenkesRI, Kementerian Kesehatan mengingatkan masyarakat tidak sekadar menggunakan masker, tetapi juga memilih, memakai dan merawat masker dengan benar.
"Agar penggunaan masker efektif untuk melindungi diri, maka harus dipakai dengan baik & benar," demikian cuitan akun Twitter resmi Kemenkes itu, Sabtu (30/1/2021) 16.57 WIB.
Melelui unggahan itu, Kemenkes menyatakan bahwa WHO sendiri telah mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk menganjurkan masyarakatnya memakai masker non medis saat beraktivitas di luar rumah sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.
Seperti yang kita tahu, COVID-19 merupakan penyakit infeksi saluran pernafasan yang menular melalui percikan droplet baik saat berbicara, batuk maupun bersin.
Pemerintah menganjurkan 3M sebagai langkah pencegahan penting, salah satunya memakai masker.#jangankendorpakaimasker pic.twitter.com/z7N2zeFGuJ— Kemenkes RI (@KemenkesRI) January 30, 2021BACA JUGA
Masker yang direkomendasikan untuk masyarakat, setidaknya harus memiliki 3 lapisan kain. "Ingat ya jangan pakai buff dan masker scuba. Selain hanya memiliki satu lapisan kain, ketika masker ditarik pori-porinya akan terbuka lebar, sehingga ini tidak memenuhi syarat!" tegas Kemenkes.
Kemenkes menyebutkan bahwa masker kain bisa dicuci dan digunakan kembali. Namun, penggunaan, penyimpanan dan perawatan masker kain harus benar.
Penggunaan masker kain disarankan maksimal 4 jam, setelah itu diganti dengan yang baru atau yang bersih. Masker kain, tulis akun itu, juga harus segera diganti ketika basah dan lembab.
Oleh karena itu, Kemenkes menyarakan masyarakat untuk membawa masker cadangan dalam beraktivitas. Penggunaan masker juga harus tepat agar berfungsi efektif penggunaanya yakni dengan menutup hidung sampai dagu, tidak menaik turunkan masker, tidak menyentuh bagian depan masker setelah digunakan beberapa saat.
"Cara melepas masker cukup dengan menarik bagian tali dan langsung disimpan ke kantong kertas atau plastik tertutup guna mencegah penyebaran virus ke barang di sekitarnya. Lalu setibanya di rumah, segera cuci hingga bersih," demikian tulis Kemenkes.
Kemenkes mengingatkan pula bahwa penggunaan masker bukanlah satu-satunya cara agar masyarakat terhindar dari penularan Covid-19. Permakaian masker harus berjalan beriringan dengan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Masker kain bisa dicuci & digunakan kembali lho, oleh karenanya penggunaan, penyimpanan & perawatannya haruslah benar.
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) January 30, 2021
Penggunaan masker kain disarankan maksimal 4 jam, setelah itu ganti dengan yang baru atau yg bersih. Juga, jika masker basah/lembab juga harus segera diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi merekomendasikan Mangkunegara X (MN X), yang akrab disapa Gusti Bhre, untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.
Catcrs menggandeng market maker dan broker institusional untuk memperkuat likuiditas dan stabilitas perdagangan aset digital.
Arema FC menang 3-1 atas PSIM Yogyakarta di laga terakhir BRI Super League 2026. Joel Vinicius cetak gol cepat menit ke-2.
Operasi gabungan di Bantul mengamankan 2.060 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pleret dan Banguntapan.
Komisi Yudisial memantau sidang dugaan pembunuhan mahasiswi di Pantai Nipah, NTB, untuk memastikan hakim menjalankan kode etik.