Internet Service Provider yang Tak Kooperatif Bakal Dicabut Izinnya
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Sriwijaya Air./JIBI-Bisnis.com-Paulus Tandi Bone
Harianjogja.com, JAKARTA -- Sriwijaya Air sampai saat ini masih terus melakukan kontak dengan berbagai pihak guna mendapatkan informasi lebih rinci mengenai penerbangan SJ-182 rute Jakarta - Pontianak yang hilang kontak setelah empat menit mengudara.
"Manejemen masih terus berkomunikasi dan menginvestigasi hal ini dan akan segera mengeluarkan pernyataan resmi setelah mendapatkan informasi yang sebenarnya," ujar pernyataan Corporate Communication Sriwijaya Air yang diterima JIBI, Sabtu (9/1/2021).
BACA JUGA: Pesawat Sriwijaya SJ182 Hilang Kontak Setelah Terbang Sekitar 4 Menit
Pesawat Sriwijaya Air hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021). Data yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan pesawat yang lost contact memiliki nomor pesawat: SJY182, type : B737-500, reg: PKCLC Route : WIII-WIOO.
Pesawat itu terakhir kali kontak di utara Cengkareng pukul 7.40 UTC, ketinggian di antara 11.000 dan saat itu akan naik di ketinggian 13.000 kaki.
Manajer Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait belum berkomentar saat ditanya mengenai kejadian tersebut.
Namun demikian, dia memastikan Kementerian Perhubungan akan memberikan pernyataan resmi seputar hal ini. "Jadi tunggu dulu ya," jelasnya, Sabtu (9/1/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kemenkominfo secara tegas akan mencabut izin internet service provider (ISP) jika tidak kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judi online.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.