MBG dan Koperasi Desa Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar kasus kematian laskar Front Pembela Islam (FPI) yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.
"Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Bilang Indonesia Masih Beruntung
Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.
Choirul Anam menuturkan bahwa Komnas HAM telah mengetahui identitas eksekutor serta dua orang laskar FPI yang meninggal dunia dalam peristiwa saling mengejar dengan aparat.
Selain itu, Komnas HAM mendapatkan fakta dari keterangan saksi-saksi serta hasil analisis rekaman CCTV dan rekaman percakapan bahwa terdapat sejumlah kendaraan roda empat yang diduga membuntuti Rizieq Shihab dan rombongan sejak dari Sentul, Bogor.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Pecah Rekor karena Imbas Libur Akhir Tahun
Dari beberapa kendaraan, terdapat dua mobil yang terlihat aktif dalam pembuntutan, tetapi tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya.
Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program MBG dan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diintegrasikan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menggerakkan ekonomi desa.
Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 1–31 Agustus 2026. Simak rincian insentifnya.
Harga pangan nasional hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, cabai rawit merah Rp55.800 per kg dan telur ayam ras Rp29.650 per kg.
Maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di RS AMC Muhammadiyah Jogja, Sabtu pagi. Jenazah akan dimakamkan di Makam Seniman Girisapto Imogiri.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian pada Sabtu 1 Agustus 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
Kemensos menerjunkan 902 taruna Akademi TNI dan Akpol mendampingi siswa Sekolah Rakyat saat MPLS untuk memperkuat karakter dan disiplin.