Cuaca Ekstrem, 7 Jemaah Haji RI Wafat, Suhu Makkah Capai 43C
Cuaca ekstrem di Makkah capai 43°C, 7 jemaah haji Indonesia wafat dan ribuan lainnya menjalani perawatan.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Iuran peserta mandiri kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai awal 2021, menyusul kenaikan iuran kelas lainnya yang berlaku sejak Juli 2020.
Presiden Joko Widodo menetapkan besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu terbit setelah kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA : Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Rincian Tarif Terbaru
Pemerintah mengatur besaran iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000. Sejak Juli 2020, peserta aktif di kelas tersebut menerima subsidi Rp16.500 sehingga mereka hanya perlu membayar iuran Rp25.500 setiap bulannya.
Meskipun begitu, Jokowi menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2021 subsidi berkurang menjadi Rp7.000, sehingga peserta kelas III BPJS Kesehatan harus membayar iuran Rp35.000 setiap bulannya.
"[Iuran peserta mandiri kelas III dan penerima bantuan iuran atau PBI] untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan, Rp7.000 dibayar oleh pemerintah," tulis Jokowi dalam Perpres 64/2020.
BACA JUGA : Hari Ini Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Mulai berlakunya besaran iuran tersebut perlu menjadi perhatian para peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta mandiri kelas III. Lebih jelasnya, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
-Kelas I: Rp150.000
-Kelas II: Rp100.000
-Kelas III: Rp35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
-Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
-Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
-Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp42.000
Berdasarkan Perpres 64/2020, hanya peserta mandiri kelas III/2020 yang mengalami kenaikan iuran pada 2021. Adapun, kelas-kelas dan segmen lainnya sudah mengalami perubahan besaran iuran sejak Juli 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Menurutnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp42.000, hanya saja besaran subsidinya yang berubah.
BACA JUGA : Iuran BPJS Naik Dua Kali Lipat, Ribuan Warga di Sleman
"Iuran tidak naik, tetap Rp42.000, yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah," ujar Yustinus pada Selasa (22/12/2020).
Meskipun begitu, pada kenyataannya iuran yang dibayarkan para peserta mandiri kelas III tetap bertambah Rp9.500 setiap bulannya, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000. Namun, Yustinus menyatakan bahwa hal itu dapat mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN, yakni peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu masuk sebagai peserta PBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Na Hyun-soo tampil menjanjikan di AVC Cup 2026 dan menambah opsi Hyundai Hillstate menjelang V-League 2026/2027 yang juga diperkuat Megawati Hangestri.
Aplikasi kunci gitar terbaik 2026, dari Ultimate Guitar hingga Yousician. Temukan chord dan belajar gitar dengan mudah di HP.
Bocoran MacBook Neo 2: chip A19 Pro, RAM 12GB, dan dukungan Apple Intelligence. Laptop murah Apple ini dijadwalkan rilis 2027. Simak selengkapnya!
Timnas voli Indonesia gagal lolos ke final SEA V Cup 2026 setelah kalah 1-3 dari Vietnam di semifinal. Simak jalannya pertandingan selengkapnya.
Agnez Mo dan Anggun C. Sasmi tampil dalam first look resmi Reacher Season 4 dan memerankan karakter Lila Hoth serta Amisha Hoth.