Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar, KPK Panggil Bos Tambang

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Senin, 14 Desember 2020 15:37 WIB
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar, KPK Panggil Bos Tambang

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Harianjogja.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Albert Halim dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Komisaris PT Alama Jaya Bara Pratama dan Komisaris Utama PT Asta Minindo itu dipanggil sebagai saksi. Albert sebenarnya telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK. Salah satunya pada Agustus 2020 lalu.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Wdiyasari (RW),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12/2020).

Seperti diketahui, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rita dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Rita terbukti menerima gratifikasi Rp248,9 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek selama 2010 - 2017.

Sementara itu, dalam vonisnya hakim mengatakan Rita hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis Indonesia

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online