Pilkada Berlangsung Ketat, Hakim MK Berharap Tak Ada Gugatan Pilkada

Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo Minggu, 13 Desember 2020 04:17 WIB
Pilkada Berlangsung Ketat, Hakim MK Berharap Tak Ada Gugatan Pilkada

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara-Galih Pradipta

Harianjogja.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra berharap tidak ada gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Saldi mengatakan bahwa dari hasil pemungutan suara pilkada di beberapa daerah pada 9 Desember 2020 lalu menunjukkan adanya beberapa persaingan yang sangat ketat. Dia mencontohkan pemilihan gubernur di Sumatera Barat, selisih persentase antara pasangan calon sekitar 2-3 persen. 

"Di Kalimantan Selatan lebih ketat lagi, selisih persentase hanya nol koma sekian persen. Termasuk juga Kalimantan Tengah. Itulah gambaran beberapa pemilihan berlangsung sangat ketat,” kata Saldi dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (12/12/2020).

BACA JUGA : Ini yang Akan Dilakukan KPU jika Keputusan Hakim MK

Saldi berharap tidak ada gugatan perselisihan pilkada masuk ke MK. Hal ini demi menghindari kemungkinan penumpukan orang yang bisa menjadi klaster baru di MK. 

Kendati demikian, menurutnya harapan ini sulit terjadi karena banyak hal yang harus ditempuh untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang terkait dengan hasil pilkada. 

Dengan demikian secara faktual dan berdasarkan pengalaman-pengalaman penyelesaian sengketa hasil pilkada sebelumnya, MK melakukan sejumlah perubahan dalam penanganan perkara perselisihan pilkada. 

Misalnya, proses pendaftaran perkara diharapkan tidak terjadi penumpukan seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya yang mengajukan pendaftaran permohonan berulang-ulang. 

BACA JUGA : Ini Profil Singkat Hakim MK yang Mengadili Sengketa Pemilu

“Makanya sekarang pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hanya boleh dilakukan satu kali. Kami di Mahkamah mencoba menyederhanakan hal-hal yang minimal harus dipenuhi dalam proses pendaftaran permohonan,” terang Saldi. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online