Sempat Mangkir, AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepala daerah tidak menimbulkan kepanikan terkait penanggulangan virus Corona/Bisnis-Nindya Aldila
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemananan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bila mempunyai agenda revolusi akhlaq dan pemerintah tidak akan menghalanginya.
"Kalau Habib Rizieq punya agenda Revolusi Akhlak, jalan saja," kata Mahfud seperti dikutip dalawan wawancaranya di akun Youtube Beritasatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah bisa saja mendukung narasi Revolusi Akhlak.
"Kami bantu lah kalau revolusi akhlak membuat manusia menjadi lebih baik, membuat koruptor menjadi lebih sadar bahwa koruptor itu merusak dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Bantah Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Namun, ujar Mahfud, narasi Revolusi Akhlak perlu dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurut dia, narasi itu juga tidak bisa diterapkan dengan menegosiasikan beberapa kasus hukum.
"Ya, silakan saja itu bagus sebagai sebuah program, tetapi terus dinegosiasikan dengan kasus membebaskan, a, b, dan c, itu tidak ada hubungannya. Siapa saja yang mau memberlakukan Revolusi Akhlak, silakan, tetapi ada jalur yang harus dipenuhi. Tidak bisa jalan sendiri dengan pengancaman, pelanggaran hukum, itu soal lain lagi," ucap Mahfud.
Adapun, sebelumnya Mahfud mengaku tak memiliki rencana untuk bertemu dengan Rizieq Shihab untuk melakukan dialog.
"Kalau saya tidak ada rencana seperti itu ya, saya diundang dalam sebuah pertemuan misalnya, terus saya bilang ini ngga jelas yang ngundang siapa? dan yang bertanggung jawab siapa. Ada sebuah organisasi yang tidak punya badan hukum, ya saya tidak hadir," ujarnya seperti dikutip pada tayangan wawancara ekslusif yang ditayangkan pada akun Youtube BeritaSatu, Jumat (11/12/2020).
Mahfud juga mempertanyakan alasan Rizieq Shihab yang ingin melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah, tapi dengan syarat membebaskan sejumlah narapidana terorisme, misalnya Abu Bakar Baasyir.
"Tidak ada kaitannya, rekonsiliasi itu kalau ada konflik. Orang yang ditahan seperti Abu Bakar Baasyir kan tidak ada hubungannya dengan Habib Rizieq. Jadi kita tidak menanggapi masalah itu," ujarnya.
Baca juga: Sastrawan Jogja Iman Budhi Santosa Meninggal, Cak Nun: Mas Iman Tidak Pernah Mati
Meskipun demikian, Mahfud mengaku mendengarkan aspirasi dari Rizieq Shihab dan anggota FPI sebagai elemen masyarakat. Salah satu aspirasi yang didengar pemerintah ialah soal kepulangan Rizieq Shihab.
"Oleh sebab itu, Habib Rizieq boleh pulang, saya bilang boleh pulang, siapa yang melarang pulang? Pulang. Itu aspirasi, ya, kan. Kalau ada macam-macam bahwa Habib Rizieq dicekal, Habib Rizieq ndak boleh, ya, saya bilang boleh. Dia punya hak hukum untuk pulang, itu artinya, kan, kami aspiratif. Tapi yang soal-soal hukum itu masyarakat juga punya aspirasi sendiri juga. Nah, silakan nanti itu dibuka secara hukum. Bagaimana, sih, sebenernya masalahnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus memenuhi panggilan KPK pada Selasa (3/1/2023) sebagai tersangka kasus suap.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.