NU Minta Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Anggaran MBG
Muktamar ke-35 NU meminta pemerintah tidak memakai anggaran pendidikan untuk MBG mulai 2027 sesuai putusan MK.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) X mengeluarkan lima fatwa dalam musyawarah nasional (Munas), salah satunya terkait penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.
Hasil fatwa tersebut dibacakan oleh juru bicara sidang fatwa Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno, Kamis (26/11/2020) malam dengan dua ketentuan hukum.
"Pertama, pada dasarnya penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca juga: Tanaman-Tanaman Ini Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh
Ketentuan kedua yakni bila terjadi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah) penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin hukumnya boleh.
"Boleh dengan beberapa syarat," ujarnya.
Pertama, tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat yang jika tanpa obat atau vaksin maka berdasarkan keterangan ahli kompeten dan terpercaya diyakini timbul dampak kemudaratan lebih besar.
Selanjutnya, tidak ada bahaya (dharar) yang memengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin.
Baca juga: Ini Sejumlah Vaksin Virus Corona yang Dinyatakan Efektif
Kemudian apabila sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, maka harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau in vitro fertilization (IVF).
Pengambilan sel tubuh manusia, ujarnya, harus mendapatkan izin dari pendonor. Dalam hal sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya.
Seterusnya, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong menolong (ta’awun) dan tidak dengan cara komersial.
"Terakhir, kebolehan pemanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," katanya.
Musyawarah nasional X MUI memiliki sejumlah agenda, salah satunya memilih Ketua Umum MUI periode 2020-2025 pada Kamis malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Muktamar ke-35 NU meminta pemerintah tidak memakai anggaran pendidikan untuk MBG mulai 2027 sesuai putusan MK.
DPT Pilur Gunungkidul ditetapkan 120.887 pemilih. Coblosan serentak di 31 kalurahan digelar 26 September 2026.
Presiden Prabowo dijadwalkan menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang pada Senin (31/8/2026), sekaligus menerima KTA NU.
Kasus pneumonia di Pontianak meningkat 10-20 persen seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap karhutla.
Dies Natalis ke-42 ISI Jogja ditutup pesta rakyat dua hari dengan jathilan, ketoprak, karawitan, hingga heavy metal.
Iran menuding elemen pemerintah AS dan aktor yang bersekutu dengan Israel berupaya memanipulasi pasar energi global di tengah konflik.