Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Pts General Manager YIA, Agus Pandu Purnama (kanan) saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar PT. Angkasa Pura 1 (AP1) di Kompleks Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis (26/11/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Kegiatan menerbangkan layang-layang, drone, balon udara dan sejenisnya di sekitar bandara harus dihentikan. Sebab, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu penerbangan. Dampak terburuk dapat menyebabkan kecelakaan pesawat.
Hal itulah yang menjadi pokok bahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Bahaya Layang-layang, Drone, Balon Udara, Lampion hingga Sinar Laser terhadap penerbangan, yang digelar PT. Angkasa Pura 1 (AP1) di Kompleks Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis (26/11/2020).
Pts General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan FGD ini digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu penerbangan. Aktivitas itu antara lain menerbangkan layang-layang, balon udara, lampion, hingga drone tanpa izin di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Baca juga: Bekerja dari Rumah Bakal Jadi Tren Baru Usai Pandemi, Ini Alasannya
"Beberapa lalu sebuah layang-layang nyangkut di landing gear pesawat Citilink ketika hendak mendarat di Adisucipto. Kemudian belum lama ini ada kasus soal balon udara yang diterbangkan tanpa terkendali dengan ketinggian sampai 6.000 kaki, hingga terlihat oleh beberapa pilot kita yang akan mendarat. Nah ini tentunya harus segera ada tindak lanjut salah satunya hari ini kita gelar FGD dengan seluruh stakeholder termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah," kata Pandu.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktorat Navigasi Penerbangan, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Kemanan Bandar Udara (Dirkampen). Mereka menjelaskan tentang bahaya menerbangkan layang-layang, balon udara dan sejenisnya karena bisa mengganggu keselamatan penerbangan.
"Kita harus tahu di dalam pesawat ini ada saudara-saudara kita, sehingga jangan sampai lah wilayah penerbangan kita ini terjadi sesuatu terkait dengan keselamatan penerbangan," ujar Pandu.
Baca juga: Entaskan Kemiskinan, DP3AP2 DIY Gencarkan Pembentukan Desa Prima
Pandu menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim khusus yang betugas untuk mensterilkan bandara baik di YIA maupun Adisutjipto, dari adanya aktivitas tersebut. Untuk saat ini jika ditemukan ada yang menerbangkan layang-layang, drone, balon udara dan sejenisnya baru sebatas diberi imbauan.
"Tapi ke depan setelah sosialisasi dan lain-lain yang kira-kira masyarakat sudah mendapatkan informasi ini, saya kira perlu ada tindakan seperti halnya di Wonosobo. Jadi di Wonosobo sudah dilakukan penindakan terkait menerbangkan balon udara yang mengindikasikan membahayakan penebangan," ujarnya.
Seluruh kegiatan yang berpotensi menghalangi penerbangan atau mencelakakan penerbangan sudah diatur dalam undang-undang no 1/2009 tentang Penerbangan. Disebutkan, siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
Disinggung soal kondisi di YIA, Pandu menyebut untuk saat ini tergolong masih cukup aman. Rata-rata masyarakat menerbangkan layang-layang di sisi utara bandara, bukan di timur atau barat yang notabene merupakan area take-off dan landing pesawat. "Jadi, sementara masih aman, tetapi kita tetap imbau untuk tidak melakukan hal itu demi keselamatan bersama," ujarnya.
Salah satu peserta FGD yang merupakan Lurah Jangkaran, Kapanewon Temon, Murtakil Humam mengatakan FGD ini menjadi bekal bagi dirinya untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi tentang bahaya menerbangkan layang-layang dan sejenisnya di area bandara sangat diperlukan mengingat kalurahan yang dipimpin Murtakil terletak tak jauh di barat YIA.
Murtakil mengakui sampai saat ini masih ada warganya yang masih menerbangkan layang-layang, karena kurangnya pemahaman soal bahaya aktivitas tersebut bagi penerbangan. "Tidak hanya anak-anak, tapi juga orang dewasa melakukan aktivitas tersebut, bahkan dilakukan saat malam hari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.