SIM Keliling Kulonprogo Selasa 21 Juli 2026 di PJR Temon
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Mendikbud Nadiem Makarim saat menyampaikan pemaparan daring terkait sekolah tatap muka. /@Youtube.
Harianjogja.com, JOGJA—Mendikbud Nadiem Makarim memberikan sinyal pembukaan sekolah tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada awal Januari mendatang. Namun keputusan itu sepenuhnya diserahkan kepada daerah dengan berbagai pertimbangan.
Sehingga kepala daerah bisa menentukan pembukaan sekolah serentak atau bertahap. Hal itu diutarakan Nadiem dalam Pertemuan virtual tentang Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
BACA JUGA : Pemda Akan Kaji Sekolah Tatap Muka
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Pemda, Kanwil Kemenag untuk menentukan pemberian izin sekolah tatap muka pada sekolah di bawah kewenangannya. Sehingga Pemda harus bisa memilah daerah yang lebih beragam dan bisa mendukung dilakukannya sekolah tatap muka. Bisa saja pembukaan dilakukan lebih dahulu pada kecamatan tertentu yang dinilai aman atau bahkan dilakukan secara serentak seluruh daerah.
“Izin ini bisa saja secara serentak atau bertahap tergantung kesiapan daerah, kepala daerah bisa melakukam pembukaan sekolah secara serentak atau bertahap. Tergantung diskresi kepala daerah, tergantung kesiapan kepala daerah mana siap mana tidak, tentu dengan kesiapan sekolah dalam memenuhi semua cek list untuk protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan berlaku mulai semester genap Januari,” katanya saat dipantau Harianjogja.com melalui akun Youtube Kemendikbud RI.
BACA JUGA : Sekolah di Jogja Ini Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Nadiem mengatakan terkait pembukaan sekolah itu harus melalui beberapa proses, menurutnya ada tiga yang akan memberikan persetujuan sekolah tatap muka, antara lain kepala daerah atau pemda, kepala sekolah dan orang tua. Jika kepala daerah sudah memberikan izin maka kepala sekolah harus menyetujui, kemudian disusul perwakilan orangtua siswa atau Komite Sekolah. Jika ada salah satu di antara ketiga unsur itu ada yang tidak setuju maka sekolah belum diperbolehkan menggelar belajar tatap muka.
“Kalau sekolah dibuka bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah, hak terakhir walaupun sekolah sudah buka, adalah orang tua. Tatap muka ini diperbolehkan tidak diwajibkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Akses air perpipaan di Kota Jogja baru 30 persen. Wali Kota Hasto Wardoyo mengingatkan risiko pencemaran air sumur bagi warga.
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Polda DIY memeriksa empat saksi dan menyurati BPN dalam penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris Komaridin di Sleman.
PSIM Jogja memastikan mempertahankan empat pemain asing andalan untuk menghadapi Super League 2026/2027. Ze Valente, Pulga Vidal, Yusaku Yamadera, dan Jop van.
Liam Gallagher kembali menegaskan Oasis belum berencana merilis album baru meski popularitas band legendaris Inggris itu sedang meroket setelah tur reuni.