Menkes Tetapkan 3 Jenis Vaksin Ini jadi Booster, Begini Skenarionya
Pemerintah memutuskan akan melaksanakan vaksinasi booster, besok (12/1/2022). Ada tiga jenis vaksin booster yang disiapkan pemerintah.
Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengklaim tidak ada upaya menjegal penggunaan obat modern asli Indonesia (OMAI) di fasilitas kesehatan.
Direktur Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes, Dita Novianti Sugandi mengatakan sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan untuk pengembangan obat herbal.
Selain itu, dia mengatakan Kemenkes sudah mendukung pengembangan OMAI. Dukungan itu di antaranya dilakukan di beberapa rumah sakit dan penggunaannya pun sudah sangat disarankan termasuk di kementerian, kantor pusat, dinkes dan UPT lain.
BACA JUGA : Public Warning OT, Ini daftar Obat Tradisional yang
"Walaupun belum masuk fornas, Kemenkes sudah buat regulasi OMAI digunakan di faskes primer seperti puskesmas. Kita juga sudah keluarkan Permenkes terkait penggunaan dana kapitasi untuk pengunaan OHT maupun OMAI," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/11/2020).
Dia mengakui penggunaan OMAI belum diatur dalam Permenkes Nomor 54/2018 mengenai penyusunan dan penerapan formularium nasional (fornas). Adapun fornas juga berisi daftar obat terpilih untuk digunakan dalam JKN. Untuk sebuah obat dirujuk dalam JKN, kata Dita ada mekanismenya.
Adapun mekanisme tersebut yakni diawali penyampaian usulan dari stakeholder baik dari rumah sakit, organisasi profesi, dinkes, dan beberapa stakeholder lainnya. Kemudian usulan wajib dilengkapi data pendukung, kemudian akan diproses ke komite nasional. Komite nasional akan melakukan kajian sesuai international praktis yang ada.
BACA JUGA : Apotek K-24 Buka Layanan Pengecekan Obat Asli
Begitu pula apabila obat masuk dalam fornas. Salah satunya harus memiliki nomor izin edar dengan indikasi terapi yang disetujui BPOM.
"Permenkes 54 tidak ada niat untuk menghalangi penggunaan dalam JKN karena aturan permenkes lain memperbolehkan dan mendukung penyediaan OMAI di faskes," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pemerintah memutuskan akan melaksanakan vaksinasi booster, besok (12/1/2022). Ada tiga jenis vaksin booster yang disiapkan pemerintah.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.