Ini Pasal-Pasal yang Diuji MK dalam Sidang Perdana Uji Mater UU Ciptaker

Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok Kamis, 05 November 2020 06:47 WIB
Ini Pasal-Pasal yang Diuji MK dalam Sidang Perdana Uji Mater UU Ciptaker

Ilustrasi/Antara-Fakhri Hermansyah

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana virtual Uji Materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Rabu, (4/11/2020).

Perkara bernomor 87/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum yakni Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz.

Dikutip dari cuitan akun Twitter resmi Mahkamah Konstirusi (MK) @officialMKRI, Rabu (4/11/2020), Hafidz menyampaikan bahwa muatan yang terkandung dalam Pasal 81 angka 15, 19, 25, 29, dan 44 UU Ciptaker berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan buruh lainnya yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Kemudian, Pemohon juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut telah menghilangkan perpanjangan jangka waktu, batas perpanjangan, dan pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu.

UU tersebut juga dinilai telah menghapus upah minimum dan menghilangkan uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai komponen dari kompensasi PHK.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menerima tiga pengajuan uji materi (judicial review) UU Ciptaker dengan nomor 87, 91, dan 95.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online