Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian./Antara-Moch Asim
Harianjogja.com, JAKARTA - UU Cipta Kerja dapat menyederhanakan prosedur berusaha di daerah. Bagi kalangan anak muda akan lebih mudah membuka usaha. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saat konferensi pers di Graha Sawala Kemenko Perekonomian, Tito menjelaskan bahwa setelah disahkan UU tersebut, instansi terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah melengkapi regulasi itu.
PP tersebut berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis usaha yang prosedurnya dapat disederhanakan.
“Anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” katanya, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Lebih dari 100 Orang Terinfeksi Corona di Ponpes Sleman
Lebih lanjut saat penyusunan PP, asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASi akan dilibatkan untuk memberi masukan.
Setelah itu, Kemendagri akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan prosedurnya. Termasuk norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditentukan.
“Yang penting intinya adalah mempermudah,” terangnya.
Mendagri berharap Pemda ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Dia menekankan agar PP yang dilahirkan tidak menghambat usaha anak muda di daerah.
Baca Juga: Jogja Trending Topic di HUT ke-264, Netizen: Bahas Jogja yang Ada Hanya Rindu & Candu
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” ujarnya.
Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. “Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.