Hyundai Palisade Inden hingga 4 Bulan, Sudah Dipesan 700 Unit
Para konsumen yang memesan Hyundai Palisade tampaknya harus bersabar karena mas inden bisa mencapai 4 bulan.
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020)./JIBI-Bisnis.com-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula tertera dalam Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, contohnya hak libur.
Salah satu hak yang dimiliki pekerja adalah cuti panjang. Buruh bahkan memiliki hak istirahat sampai dua bulan.
Berdasarkan Pasal 79 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Ayat 2 d menyebutkan istirahat panjang dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Hak tersebut dapat digunakan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama.
“Dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam dua tahun berjalan. Dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun,” tulis regulasi tersebut.
Pada Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja masih bisa mendapat istirahat besar. Akan tetapi, hak ini tidak tercantum banyak waktunya.
“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama,” tulis pasal 79 Omnibus Law Cipta Kerja.
Perbedaan lainnya terkait hak istirahat adalah libur dalam sepekan. Pasal 79 UU 13/2003 tertera istirahat mingguan yaitu 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
“Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu,” tulis Omnibus Law Cipta Kerja pasal 79 ayat 2 b.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Para konsumen yang memesan Hyundai Palisade tampaknya harus bersabar karena mas inden bisa mencapai 4 bulan.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.