Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
Evakuasi pendaki Bukit Mongkrang di Karanganyar dilakukan lewat jalur sungai Beruk dengan melibatkan 50 personel SAR gabungan.
Gelar perkara kasus penyobekan Al-Qur'an di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (7/10/2020)./JIBI-Solopos-Indah Septiyaning W.
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penyobekan Al-Qur’an terjadi di Masjdi Al Huda RT 002/ RW 004 Desa Dalangan, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Polisi kemudian menangkap mengamankan Eni Sholikatun, 49, warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupeten Klaten pada Selasa (6/10/2020).
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penyobekan Al-Qur’am diketahui pada Selasa menjelang subuh. Saat itu salah satu takmir bersiap untuk Salat Subuh. Dia melihat Al-Qur’an di mimbar imam sudah dirobek-robek dan berserakan.
BACA JUGA: Dokter Beberkan Cara Bikin Masker Kain yang Efektif Cegah Covid-19
Penyobekan diduga terjadi pada Senin sekitar pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB. Seusai Salat Subuh, takmir didampingi Kepala Desa (Kades) Dalangan Bagiyo Slameto langsung melaporkan penyobekan kitab suci itu ke aparat kepolisian. Polisi meminta keterangan 10 warga dan takmir masjid setempat.
"Polisi langsung menyisir di wilayah Sukoharjo tepatnya di Lengking, Kecamatan Bulu dan melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri sama yang disampaikan saksi," kata dia dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (7/10/2020).
BACA JUGA: Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab ke Polisi, NU: Norak
Polisi kemudian menangkap pelaku satu jam setelah menerima laporan dan membawanya ke Mapolres Sukoharjo. Polisi masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku yang kini tengah ditangani tim dokter di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo.
"Sebelumnya kami bawa pelaku ke RSUD Ir Soekarno untuk diperiksa kesehatan. Kemudian dari RSUD Ir Soekarno dirujuk ke RSJD karena ada dugaan pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Delegasi DUN Sabah mempelajari tata kelola Keistimewaan DIY dan Dana Keistimewaan sebagai rujukan kewenangan khusus pemerintahan daerah.
Panitia Jogja Halal Festival (JHF) #3 resmi meluncurkan Jogja Halal Festival #3 Tahun 2026 di Ruang Bangsal Mataram, Lantai 2, Kantor Perwakilan Bank Indonesia
DPRD Bantul meminta pengawasan potensi kebakaran lahan diperkuat hingga tingkat RT selama musim kemarau. Jumlah kasus kebakaran lahan di Bantul tercatat meningk
Sensus Ekonomi 2026 di DIY telah mencapai 69%. BPS DIY memastikan data pelaku usaha aman dan tidak berkaitan dengan perpajakan.
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.