Menkes: Kusta Bukan Kutukan, Penyintas Tak Boleh Didiskriminasi
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). /ANTARA FOTO-Oky Lukmansyah
Harianjogja.com, TEGAL - Kegiatan hajatan dan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo berbuntut panjang. Acara yang digelar di tengah pandemi Covid-19 itu kini diselidiki polisi.
Penyelidikan dilakukan setelah penyelenggaraan acara tersebut viral di media sosial karena menimbulkan kerumunan massa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyelidikan intensif sedang dilakukan Polres Tegal Kota dan Polda Jateng.
Baca juga: 2 Bidang Tanah di Maguwoharjo Kena Proyek Tol Jogja-Solo, Pemdes Masih Fokus Tangani Covid-19
"Kemarin dibuat laporan informasi, hari ini sudah ditingkatkan menjadi laporan polisi," kata Awi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, Jumat (25/9/2020) malam.
Awi menyampaikan, penyelenggara acara yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terlapor (Wasmad) juga patut diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Awi.
Baca juga: 32,7 Juta Orang di Dunia Telah Terpapar Covid-19, Jokowi: Cobaan yang Maha Berat
Dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan dipidana kurungan satu tahun dan atau didenda maksimal Rp 100 juta.
Adapun Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, dipidana penjara 4 bulan 2 minggu.
"Dalam penyelidikan kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi 10 orang," imbuh Awi.
Sebelumnya, acara hajatan dengan hiburan konser dangdut yang digelar Wasmad Edi Susilo di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada Rabu (23/9/2020) viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Penyelenggaraan acara tersebut menuai sorotan masyarakat karena menimbulkan kerumunan massa. Banyak warga yang datang ke acara itu mengabaikan protokol kesehatan.
Wasmad sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng di Mapolres Tegal Kota, Kamis (23/9/2020) menyusul viralnya pesta hajatan pernikahan dan khitanan anaknya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
PIHPS mencatat harga pangan nasional hari ini. Bawang merah Rp46.650 per kg, daging ayam Rp37.000 per kg, dan telur Rp28.950 per kg.
BMKG memprakirakan cuaca berawan mendominasi Indonesia pada Minggu 12 Juli 2026. Sejumlah wilayah juga berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mendorong skrining anemia pada ibu hamil dan balita disertai edukasi gizi untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Program Gemarikan DKP Bantul telah mencapai 87 persen. Sebanyak 675 siswa di 22 sekolah mengikuti edukasi pentingnya konsumsi ikan.